JAKARTA – Guru Besar Hukum Tata Negara Andi Muhammad Asron mengungkap beberapa pola yang kerap terjadi dalam perselisihan pemilihan kepala daerah (palkada). Pesta yang terkadang dianggap sebagai gosip.
“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukumnya akan kebingungan di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan terkadang mereka menunjukkan rumor sebagai alat bukti, disebut juga gosip, karena bisa dibuktikan,” ujarnya. pidato bimbingan teknis dan ketentuan pendukung hasil Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan berlanjut hingga Jumat (22/11/2024), diselenggarakan oleh firma hukum Josua Victor & Partners dan Suryaantara, Al Fatih & Partners, dengan diikuti kurang lebih 50 orang pengacara dari berbagai daerah di Indonesia.
Penasihat hukum pemohon berpendapat bahwa untuk memenuhi asas pelunasan kewajiban, hendaknya dibayar sesuai dengan wasiat pasangan yang meninggal. “Mereka juga secara agresif melaporkan pembajakan yang terorganisir, sistematis, dan berskala besar, meskipun hanya ada sedikit bukti. Itu semua keren,” katanya.
Di sisi lain, Isran mengatakan, kuasa hukum penyelenggara pemilu hendaknya bekerja dengan nyaman sebagai terdakwa dan memperhatikan detail. Validasi melibatkan evaluasi kelayakan permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Baik dari segi kewenangan, jangka waktu, kuasa, pokok permohonan, dan persentase suara yang diterima, perlu dilakukan tanpa ada keluhan, karena seringkali ada kendala, misalnya ada proses di daerah. adalah “X”, yang menunjukkan bahwa konten aplikasi sebenarnya dalam Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa kasus menyalin dan menempelkan berkas yang ada,” jelasnya.
Selalu, lanjutnya, kuasa hukum terdakwa harus secara jelas dan lugas menyatakan kelemahan permohonan. “Jangan berlomba-lomba tampil pintar dengan mengutip teori dan pendapat yang tidak ada hubungannya dengan kenyataan. Langsung saja ke inti permasalahannya agar hakim lebih mudah memahami permasalahannya dan segera menyatakan pemberhentian,” jelasnya. . katanya.
Di sisi lain, kata dia, pengacara para pihak yang terlibat sebenarnya memiliki pekerjaan ringan. Oleh karena itu, sebagian besar dakwaan mereka akan ditangani oleh kuasa hukum penyelenggara pilkada.
Hakim Mahkamah Konstitusi Tahun 2019-2024 Wahiduddin Adams mengatakan, sebaiknya para pihak yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi menyiapkan alat bukti yang sah dan sah. Selain itu, tes-tes tersebut harus disusun dengan jelas dalam daftar tes beserta tampilan fisiknya.
“Apalagi semua permohonan harus ditanggapi. Kalau mau dikatakan ada inflasi pemilu, harus jelas. Ke TPS mana, oleh siapa, berapa suara dan semua itu harus disertai formulir C1. , “katanya.
Semua itu, kata dia, akan membantu hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa pilkada.