Polda Jabar Tangkap 27 Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri

Polda Jabar Tangkap 27 Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat menemukan 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang bulan November 2024. Dari 20 kasus yang ditemukan, polisi menangkap 27 tersangka.

Akibat perbuatan salah tersebut, 27 orang warga Jawa Barat menjadi korban TPPO ketika mereka direkrut dan dieksploitasi secara ilegal untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) di negara tujuan.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, 27 korban TIP tersebut terdiri dari 21 perempuan dan 6 laki-laki. Sementara dari 27 tersangka, tiga di antaranya ditangani Bareskrim Polda Jabar.

Modus pelaku adalah mempekerjakan korban sebagai pekerja imigran gelap, baik pembantu rumah tangga (DHA) maupun pelacur. “24 orang ditawari bekerja sebagai anggota rumah tangga, sedangkan 3 orang lainnya ditawari bekerja sebagai PSK,” ujarnya di Mapolres Jabar, Jumat (22/11/2024).

Dalam dua kasus yang ditangani Polda Jabar dan tiga tersangka, Kombes Jules mengatakan, korban berasal dari Kabupaten Bandung dan Sukabumi. Korban R di Kabupaten Bandung direkrut terduga SE untuk bekerja di Arab Saudi mulai Juni 2022.

“Tersangka HE meyakinkan korban R yang saat itu masih di bawah umur. Korban diantar, difasilitasi, dibayar kebutuhannya untuk dikirim ke Arab Saudi. Pelaku dijanjikan gaji Rp 5,5 juta per bulan,” dia dikatakan. Jules.

Jules mengatakan, korban tertarik dan berangkat ke Arab Saudi. Namun, di Arab Saudi, para korban dianiaya oleh majikan mereka. Korban bahkan dicaci maki hingga tidak menerima gaji selama empat bulan terakhir.

“Polda Jabar bekerjasama dengan BP3MI untuk memulangkan korban. Korban kini sudah berada di kampung halamannya. Sedangkan korban Sukabumi berinisial E ditampung di shelter di Kecamatan Warung Kondang, Cianjur untuk dikirim menjadi TKI. , “katanya.

Namun, Polda Jabar berhasil menggagalkan rencana pemberangkatan tersebut. Petugas berhasil menangkap pelaku ISIS dan AS pada 1 November yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Pelaku mendakwa Pasal 2, Pasal 4, Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 yang mengacu pada penghapusan tindak pidana perdagangan orang.

Selain itu, Pasal 69 juncto Pasal 81, Pasal 83 Pasal 72 juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, ujarnya.

Wadir Reskrim Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka mendapat untung hingga Rp5 juta setiap kali mengirimkan TKI ilegal. Pekerja migran beberapa kali dikirim ke luar negeri.

Pelaku di Cianjur mendapat permintaan dari seseorang di Irak untuk mengirimkan TKI. Mereka menyelidiki hal itu, kata Wadir Reskrim Polda Jabar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *