Semarang – Kedokteran obat mengisi mayat dalam tubuh (43) dari desa Guiliari, desa Purwosari, distrik Mijin, Kota Semarang, yang diduga dibunuh oleh petugas polisi dari penganiayaan penganiayaan polisi Yogyakart.
Meskipun otopsi selesai, Polisi Regional Java Central tidak ingin mengungkapkan apa yang menyebabkan kematiannya setelah Makam Darsht, pada hari Senin (13 Juli 2012, seminggu yang lalu.
Hasil otopsi yang ditunda diungkapkan oleh pengacara keluarga Dars Dars Antoni Yudha Timor dan direktur Komisaris Investigasi Kriminal Polisi Jawa Tengah DWI Subagio.
“Saya mengatakan hasil otopsi dikeluarkan ketika keluarga kejahatan polisi regional Java Central diperiksa Minggu pagi lalu,” kata Antoni ketika dia menghubungi Senin (20-01-2010).
Dia setuju bahwa Darsi meninggal karena penganiayaan. “Ya, tapi ini hasil dari istilah yang sangat medis, Anda dapat bertanya kepada polisi regional Java,” lanjutnya.
Sementara itu, penyelidikan kriminal DWI Klus sebagai Direktur Polisi Regional Java Tengah juga menegaskan bahwa hasil otopsi muncul.
“Dia keluar, pergi ke panduan hubungan masyarakat,” jawabnya.
Sindonews mencoba menyetujui kepala Komisaris Polisi Pusat Java Aranto Manajer Hubungan Masyarakat. Dua kali di pesan King. Akibatnya, Aranto tidak ingin mengungkapkannya.
“Saya masih belum memiliki hasilnya. Penyelidik Polisi Regional Pusat Java fokus pada pemeriksaan saksi di Semarang (keluarga, tetangga, rumah sakit yang mengelola sebelum atau meninggal). Penyelidik polisi regional Java harus berhati -hati terhadap para profesional yang menyentuh kasus ini, “Dia menulis.
Demikian pula, sekali lagi mengkonfirmasi DWI Kombes, yang diminta untuk berkoordinasi dengan Manajer Hubungan Masyarakat. Sekali lagi, “Dana Artanta” tidak ingin mengungkapkannya.
“Saya pertama kali mencoba mendamaikan dengan pepatah penjahat karena saya tidak membacanya,” jawab Kombes Artana melalui King.
Tentu saja, penyelidik di penyelidikan pidana Polisi Regional Java Tengah melakukan penggalian, juga dikenal sebagai pemecatan serius sebagai siklus penelitian. Darsso adalah Purwosari, Mijin, Kota Semarang, yang tinggal pada tahun 2024. September, yang diduga dianiaya oleh anggota polisi Yogyakarta.
Selama laporan itu, istri korban, Ponia, seorang pengacara, mengatakan kepada polisi regional Jawa, mengatakan korban, yang diduga dianiaya oleh polisi pada tahun 2024. 21. Di wilayah Mijin, Semarang. Korban dirawat di rumah sakit dan korban meninggal setelah 5 hari.
Korban keluarga diakui memiliki penyakit jantung dan memasang cincin. Sementara itu, polisi Yogyakart mengatakan dalam laporan resmi bahwa tidak ada penganiayaan.
Korban dikatakan mengeluh tentang penyakit jantung yang diambil di Rumah Sakit Permata Medica Nalyan. Pernyataan pada hari Sabtu (11/11/2012) ditandatangani oleh Kepala Komisaris Polisi Yogyakarta Aditya Surya Dharma.
Penyelidik Direktur Polisi Regional Jawa Tengah dari Investigasi Kriminal juga meningkatkan status insiden dari investigasi ke investigasi. Namun, tidak ada kecurigaan yang dipanggil.