JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP2 Lidik) terkait tewasnya siswi SMA Afif Maulana yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji Kota Padang. Polisi memastikan meninggalnya Afif Maulana bukan karena penganiayaan.
Keputusan penutupan kasus Afif Maulana diumumkan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda Sumbar. Menurut Kapolda, keluarnya SP2 Lidik merupakan hasil penyelidikan menyeluruh dan komprehensif. Pada Selasa (31/1/2024), tim penyidik independen dan keluarga korban pun turut serta dalam kasus tersebut.
“Iya, hasil akhir otopsi yang kita dengar dan kita ketahui bersama, keputusan ketua rombongan 15 dokter dan anggotanya menyatakan penyebab meninggalnya Afif Maulana bukan karena dirawat dengan buruk, melainkan karena. Akibat terbentur sesuatu yang berat, badan itu mendatanginya, “benda keras tidak menimbulkan benda berat, mendekati badan,” kata Kapolda, Rabu (1/1/2025).
Sebelumnya, tim pemeriksa medis independen melakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Temuan ini menjadi dasar keputusan penutupan penyidikan kasus tersebut.
Kapolsek di wilayah tersebut menekankan bahwa seluruh proses dilakukan transparan untuk menjamin keadilan, terutama bagi keluarga korban. “Jika di kemudian hari ada bukti atau bukti baru yang memperkuat isu ini, silakan hubungi saja penelitinya,” imbuhnya.
Dengan adanya keputusan tersebut, polisi berharap masyarakat menerima penjelasan yang diberikan dan menghormati proses hukum yang telah dilakukan.