JAKARTA – Anggota Polsek Metro Bekasi Aipda Nikson Pangaribuan alias N yang diduga membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas berukuran 3 kilogram terancam pemecatan. Perbuatan Aipda N tersebut terindikasi melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 Tahun 2022.
Kapropam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan mengatakan, proses hukum etik dilakukan dengan memeriksa 7 orang saksi. Nikson sendiri diduga melanggar etika kepolisian.
“Saksi-saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut, rekan-rekannya, atasannya, dan dokter yang merawat korban,” kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. pada hari Kamis (5/12/2024).
Pada pemeriksaan, Aipda N mengalami gangguan jiwa. Meski begitu, dia memastikan sanksi etik akan tetap dijatuhkan kepada Aipda N.
“Sanksi yang diatur dalam Pasal 32 Perpol 7 Tahun 2022 mengatur bahwa tersangka pelaku kejahatan gangguan jiwa dapat mengajukan permohonan pemberhentian kepada Kapolda yang akan diproses sesuai tata cara proses pemberhentiannya,” ujarnya. katanya.
Sekadar informasi, Nikson diduga membunuh ibu kandungnya dengan gas seberat 3 kilogram. Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam. Awalnya ada seorang saksi yang sedang berbelanja di toko korban berinisial HS.
Korban sedang melayani, saksi melihat pelaku dari belakang mendorong ibunya hingga terjatuh ke tanah, kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Kemudian, pelaku mengambil tabung gas seberat 3 kilo dari toko dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut, saksi langsung melarikan diri karena takut.
“Saksi menceritakan kepada temannya dan kembali menelpon temannya. Setelah itu ambulans karnaval bergegas menuju lokasi dan membawa korban ke RS Kenari. Setelah sampai di RS, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.