Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka

Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka

JAKARTA – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroha mengaku telah menemukan fakta penyebab meninggalnya tahanan Polsek Palu bernama Bayu Adityawan.

Kapolda Sulteng mengungkapkan, Bayu meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan para tahanan dan aparat Polres Palu lainnya.

Hal itu diungkapkannya dalam RDPU Komisi III DPR RI yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (28 Oktober 2024).

Dan kata dia, pihaknya mengambil alih kasus tersebut dan segera membentuk tim gabungan yang terdiri atas penyidik ​​Ditreskrimum Polda Sulteng, Mapolda Sulteng, dan Aplikasi Propam Polda Sulteng.

“Beberapa fakta ini menunjukkan patut diduga penyebab utama meninggalnya mendiang Bayu Adityawan di RS Bayangkara Sulawesi Tengah bukan hanya penyakit yang dideritanya. Namun, kami juga mengetahui bahwa almarhum sebelumnya pernah dianiaya oleh oknum aparat keamanan dan warga binaan yang “sedang kami proses,” kata Agus.

Menyusul keputusan tersebut, Agus mengatakan tim gabungan menyelidiki masalah tersebut. Padahal, menurut dia, kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir. Ia mengatakan pihaknya akan segera menggelar uji coba kode etik profesi.

“Dalam hal ini dapat kami informasikan bahwa Ditpropam Polda Sulteng kini telah menyelesaikan proses penyidikan dan akan segera melakukan uji kode etik profesi. – kata Agus.

“Sama seperti Ditreskrimum. Setelah menerima hasil dekontaminasi pada Kamis, 24 Oktober, mereka langsung melakukan pemeriksaan saksi ahli keesokan harinya, yakni 25 Oktober 2024. di Makassar, Sulawesi Selatan, dan bila tidak ada kendala di sana, rencananya Selasa 29 Oktober 2024 akan dibuka kasus untuk melengkapi laporan dugaan tersebut, ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *