JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang berinisial AA dan F alias W terkait kasus mafia judi internet (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Keduanya memainkan peran penting dalam persatuan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku AA memiliki andil dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan F alias W berperan sebagai agen 40 situs game online.
Tersangka AA terlibat melakukan TPPU ditangkap pada 26 November 2024. Tersangka F alias W alias A merupakan agen 40 situs judi online yang ditangkap pada 28 November 2024, kata Ade Ary, Minggu (1). /12/2024).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita banyak barang bukti berupa uang, telepon genggam, dan buku rekening. Tersangka AA: 1 buah handphone, 9 buah buku rekening dan uang tunai berbagai mata uang senilai Rp724.336.400. Tersangka F alias W alias A: 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 720.000.000,00.
Ade menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil analisis PPATK. Oleh karena itu, kami berharap dapat melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya, termasuk menelusuri aset dan uang tersangka tindak pidana untuk disita dan dikembalikan ke Tanah Air, jelasnya.
Sebagai informasi, dengan ditangkapnya AA dan F alias W, polisi menangkap 26 pelaku terkait perjudian online bersama pegawai Komdigi.