JAKARTA – Polisi kembali menetapkan tersangka perusakan Hotel Grand Kemang di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang melibatkan Dekan Samsuddin. Tersangka baru bernama RD (28) ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Arya Syam Indradi mengatakan, “Satu lagi saudara MR ditangkap dan didakwa kemarin setelah penyidik Detereskrimm Polda Metro Jaya pertama menetapkan dua orang sebagai tersangka.” Koresponden, Rabu (10 Februari 2024).
Menurut dia, MR diamankan polisi di Kebayoran Baru, Kecamatan Senopati, Jakarta Selatan pada Selasa malam (1/10/2024). M.R dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atas perbuatannya berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP.
Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Setelah polisi menemukan cukup bukti, MR ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu dilakukan penyidikan menyeluruh, keterangan saksi dan barang bukti disita, tersangka lain digeledah, dan terakhir yang bersangkutan dianggap sebagai tersangka dan diperoleh bukti yang cukup untuk menahannya.”
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang setelah mengganggu diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Tim gabungan Reskrim dan Polres Jakarta Selatan menangkap lima orang, kata Ade Arya kepada wartawan, 29/29/2024. Polisi menangkap dua tersangka. Di sisi lain, polisi terus mengusut kasus tersebut. Sedangkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, imbuhnya.
Kedua tersangka ini FEK dan GW, kata Kapolda Brigjen Jati Vioto Abadi dalam jumpa pers, 29/29/2024.
30 Anggota Propam Polisi Diperiksa Sementara itu, Divisi Propam Polda Metro Jaya memeriksa 30 polisi karena melakukan aksi vandalisme paksa dan vandalisme saat berdiskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kompol Eddy Arya mengatakan, “Propam saat ini kami sedang memeriksa 30 anggota Polri, 11 ya update 30, dalam rangka audit internal atau evaluasi kemajuan pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.”
Jumlahnya meningkat seiring kedalaman, katanya. Puluhan polisi yang diperiksa antara lain Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jaya.
Ia mengatakan, selain petugas polisi, masih banyak orang yang menjadi sasaran interogasi publik. Dari manajemen hotel hingga pengunjuk rasa, pengacau atau sekarang dicurigai.
“Propam ada enam orang masyarakat yang melakukan penyidikan, ada pencatat tindak pidana peristiwa tersebut, disusul manajemen Hotel Grand Kemang dan Satpam Grand Kemang,” ujarnya.
Lusinan polisi dan beberapa anggota masyarakat diperiksa untuk menegakkan langkah-langkah keamanan, katanya. “Yang dilakukan aparat Polda, Polres Jakarta Selatan, dan Satpam Polsek Mampang Prapatan adalah untuk mengetahui apakah SOP sudah dilaksanakan,” ujarnya.