BALI – Seorang polisi yang digerebek Badan Narkotika Nasional (NNNA) Provinsi Bali saat melakukan penggerebekan narkoba bersama penjual di sebuah tempat karaoke, langsung dipecat. Kini anggota polisi tersebut telah ditangkap setelah dinyatakan positif narkoba oleh Direktorat Keamanan dan Keamanan (Propam) Polda Bali.
“Yang jelas (polisi, Red.) di sana (tempat karaoke, Red.), dia positif, cukup ancaman kita PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” kata Presiden Profesi sekaligus Perwakilan Polda Bali I. Ketut Agus Kusmayadi Departemen Keamanan (Cabid Propam) mengeluarkan pernyataan berikut pada Kamis (7/11/2024):
Dia mengatakan, pihaknya menahan petugas polisi tersebut setelah menangkap Bali NNNN P. Ia mengaku tegas terhadap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aparat kepolisian.
Propam Polda Bali mengumumkan PTDH akan memberhentikan 17 anggota polisi mulai Januari 2024. “Saya tidak bangga, tapi kami menunjukkan tekad kami,” tutupnya.
Saya Ketut Agus Kusmayadi. Foto / Indira Tiba
Penggerebekan narkoba yang melibatkan aparat kepolisian bermula pada 21 Oktober 2024 dengan operasi penangkapan jaringan narkoba NN BN P Bali. Petugas NNNN P Bali menangkap seorang pedagang di salah satu tempat karaoke di kawasan Denpasar.
Petugas NNNN P Bali menangkap 12 orang karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Lima orang diduga pengedar narkoba, sedangkan tujuh orang lainnya disebut pecandu narkoba.
Satu dari tujuh pecandu narkoba adalah petugas polisi. Dalam penangkapan tersebut, NNNN P. menemukan barang bukti sabu seberat 6,39 gram dan sembilan butir ekstasi.