JAKARTA – Pelaku kasus pengeroyokan brutal prajurit TNI AD di kawasan Kepayoran Baru, Jakarta pada 30 Oktober 2024, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 8 pelaku lainnya masih dicari.
Penyerangan dilakukan oleh sekelompok ormas yang berjumlah sembilan orang.
Benar, Polsek Metro Kepayoran Baru menangkap salah satu tersangka atas dugaan tindak pidana terkait baterai dan membawa senjata tajam, kata Kumbul Nono Subarmee, Kasat Reskrim Polres Metro Kebayoran Baru. Sabtu (2/). 11/2024).
Kanit Reskrim mengatakan, pelaku Abi Razaldi merupakan satu dari sembilan pelaku pengeroyokan anggota TNI.
Ditambahkannya: “8 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.”
Nono menjelaskan, pengeroyokan terjadi sekitar pukul dua dini hari saat korban sedang duduk minum kopi.
Tiba-tiba, sekelompok orang yang diduga anggota ormas menghampiri korban dan menanyakan keberadaan juru parkir bernama Jiyadi.
“Jiyadi salah satu tempat parkir di sana,” ujarnya, “Kemudian korban menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui keberadaan Jiyadi.”
Mendengar jawaban korban, salah satu pelaku langsung memukulnya, disusul penyerangan lain dengan senjata tajam.
Ia mengatakan: “Kami disangkakan dengan Pasal 170 terkait baterai dan pasal membawa senjata tajam, dengan ancaman 10 tahun penjara.”
Nuno mengungkapkan, pihaknya saat ini masih mendalami tujuan rombongan massa mencari penjaga taman tersebut serta alasan penyerangan anggota TNI berinisial DK tersebut.