JAKARTA – Komisi III DPR memanggil Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar hari ini. Panggilan pengadilan itu untuk mengusut kasus pembunuhan polisi terhadap mahasiswa PTV berinisial G.R.O. (17).
Kajian mendalam ini dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi DPR di Kompleks Parlemen III, Senayan, Jakarta pukul 09.30 WIB. “Semarang akan kami panggil,” kata Ketua Komisi III DPR R. es Habiburokhman, dikutip Selasa (12/03/2024).
Anggota DPR dari Gerindra itu mengatakan, Komisi III juga akan memperkenalkan keluarga korban pada rapat berikutnya. Mereka akan diminta menjelaskan apa saja pokok keberatannya.
“Kami sedang mencari keterangan khusus kepada keluarga almarhum korban yang merasa keberatan dengan kasus ini,” ujarnya.
Habiburohman mengatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan persoalan penggunaan senjata api oleh aparat Polri di Jawa Tengah dalam pertemuan tersebut.
“Iya, sudah kita umumkan di pintu masuk. Kita mau tanya bagaimana evaluasinya, apa yang dilakukan selama ini untuk mengendalikan penggunaan senjata oleh polisi, penguasa, tapi apakah mereka punya kemampuan. itu yang kita punya secara rutin, harus rutin dicek,” tutupnya.