Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

GOWA – Kepolisian Gowa menetapkan 17 tersangka kasus sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita 98 ​​barang bukti, termasuk satu barang bukti senilai hingga miliaran rupee.

Sebanyak 17 tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu langsung ditangkap Bareskrim Polres Gowa. Dari 17 tersangka, dua orang merupakan pegawai bank dan dua lainnya merupakan pustakawan dan petugas perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 98 ​​barang bukti, termasuk mesin yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan palsu senilai triliunan rupee.

Hasil pemeriksaan banyak saksi, bahan kertas untuk mencetak uang rupiah berasal dari China, kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, Kamis (19/12/2024).

Sejauh ini polisi masih mendalami kasus peredaran uang palsu dan telah menunjuk beberapa orang sebagai DPO sindikat uang palsu tersebut.

Terungkapnya uang palsu bermula saat polisi menangkap pelaku yang hendak melunasi pinjaman Rp 500 ribu dengan uang palsu.

“Kami sedang mencari DPO lain yang terlibat dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Kapolres.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *