JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikabarkan terpecah menjadi tiga kementerian pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini pun menjadi perbincangan hangat.
Salah satu yang memberikan jawaban positif adalah Anggota DPR RI periode 2024-2029, Abdul Fikri Faqih. Dikatakannya, ketiga kementerian tersebut terkait dengan pendidikan dasar, perguruan tinggi dan penelitian, serta kebudayaan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Pamit, Kirim Pesan Khusus untuk 3 Menteri Penggantinya
Padahal, sejak lama banyak kritik terhadap arah pengembangan perguruan tinggi yang kurang mendapat perhatian ketika dikelola oleh kementerian yang memiliki banyak sumber daya pendidikan dasar dan menengah. kata orang yang biasa disapa Fikri itu. , dalam bukunya. pernyataannya, dikutip Minggu (20/10/2024) di Jakarta.
Terkait dengan situasi di Indonesia, Fikri menjelaskan bahwa Indonesia, negara yang sangat besar dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, sangat sulit.
Baca juga: Kampus Tanpa Izin, Kemendikbud Tak Akui Gelar Honoris Causa pada Raffi Ahmad
Jadi wajar, kata Fikri, jika peringkat perguruan tinggi kita di dunia sangat rendah. Di negara-negara seperti Denmark dan Mesir, dengan hanya 5 hingga 111 juta penduduk, terdapat Kementerian Pendidikan Tinggi.
“Jadi wajar kalau ada rencana pengembangan perguruan tinggi kita, harus dikelola oleh kementerian lain,” kata anggota DPRD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Terkait pembentukan Kementerian Kebudayaan sendiri, Fikri menilai perlu dukungan banyak pihak.
“Karena pengalaman di beberapa negara terkadang dipadukan dengan pendidikan dan terkadang digabungkan dengan pariwisata,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fikri yakin Indonesia bisa belajar banyak dari negara-negara yang menjadikan kebudayaan sebagai kementerian tersendiri
Seperti India, Perancis dan negara-negara lain yang memiliki pengalaman dalam menjaga, mengelola dan mengembangkan budayanya di bidang layanan khusus.
“Kami berharap sebagai kementerian tersendiri kita dapat mewujudkan apa yang diharapkan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kebudayaan. Kita akan menjadi kontributor peradaban dunia dengan melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan memajukan kebudayaan Indonesia. Dari Indonesia untuk mendunia,” katanya.