STATION NEWS Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

STATION NEWS Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar

JAKARTA – Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencegah penyelundupan ribuan benih bening lobster (BBL) ilegal ke luar negeri, dan kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. Polsek Bandara Soetta berhasil menangkap satu orang yang berstatus tersangka.

“Satu tersangka adalah pria berinisial OP (47) yang ditangkap asal Pandeglang, Banten,” kata Wakapolres Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung saat jumpa pers di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (4/10). /2024).

Dia mengatakan, tersangka kasus tersebut berperan mengambil OP Banten dan mengantarkan 85.129 benih bening lobster ke gudang di Kosambi, Tangerang. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Neglasari Kota Tangerang, ia berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soetta, kata Ronald.

Ronald menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Kamis malam (3/10/2024) dan bermula dari informasi masyarakat mengenai BBL yang diekspor melalui Bandara Soetta. Berdasarkan informasi tersebut, rekannya mengamati Neglasari di suatu kawasan dan menduga Toyota Avanza akan terus menghentikan kendaraannya.

Dari penggeledahan kendaraan tersebut ditemukan sebuah koper yang diketahui berisi benih lobster bening dan lima kantong plastik besar berwarna hitam, kata Ronald. Belakangan, Ronald mengaku mengumpulkan bukti dan menangkap satu orang karena OP.

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pemerintah sekitar Rp3.404.920.000. “Rinciannya 85.129 ekor benih lobster bening dikalikan Rp 50.000 per orang sesuai harga pasaran di luar negeri,” kata Ronald menjelaskan, BBL akan melepas PSPL (Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut) Dunia pesisir malam ini. Serang. Kecamatan, Banton.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlavi mengatakan, pihaknya berhasil membongkar tujuh sindikat peredaran BBL ilegal sepanjang tahun 2023 hingga Oktober 2024. Menurut Reza, dari tujuh kasus pengiriman BBL ilegal tersebut, pihaknya berhasil menangkap 27 tersangka dan sebagian di antaranya telah dijerat ke pengadilan.

“Para tersangka memanfaatkan bandara Soekarno-Hatta sebagai tempat transit pengangkutan benih lobster tersebut ke luar negeri,” kata Reza.

Reza mengatakan, pihaknya berhasil menyita 85.129 BBL mutiara dan pasir serta satu unit mobil Avanza serta berbagai barang bukti dalam pengungkapan kasus hari ini. Reza menambahkan, sindikat penyelundupan BBL telah beroperasi sejak awal tahun 2024 dan telah melakukan lima kali pengiriman ke tujuan luar negeri.

Pihaknya kini sedang mencari dalang kasus ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengarahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait dengan penerimaan undang-undang pada Pasal 92. dan/atau Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Dan/atau Pasal 87 dengan Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 ancaman karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya. Reza.

Perwakilan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Setiawan mengapresiasi ditemukannya peristiwa penyelundupan ilegal BBL. “Kami berterima kasih kepada Polres Bandara Soetta yang telah mengungkap situasi ini. Kami berharap kita dapat meningkatkan hidup berdampingan sehingga sumber daya alam kita tetap terlindungi,” kata Budi Setiawan.

Senada, perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten M. Gufron Poornama pun mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polres Bandara Soetta dalam mengungkap kasus ilegal BBL tersebut. Secara terpisah, pasca kejadian tersebut, Kapolri Kompol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan keselamatan dan ketertiban dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Carrioto.

Kapolda Metro Jaya terus merekomendasikan langkah-langkah untuk mendukung penegakan hukum dan peraturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan menteri ini merupakan peraturan untuk mengubah secara mendasar pengelolaan lobster di Indonesia.

Mulai dari pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya lobster nasional, polisi punya peran. Alumni Akpol angkatan 2000 itu dalam keterangannya mengatakan, “Untuk mengurangi kerugian negara sekaligus menjaga ekosistem laut untuk penangkaran lobster.”

Bersama pemerintah, Roberto mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam konservasi dan melindungi satwa dari kepunahan dengan tidak memperjualbelikan benih lobster bening.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *