JAKARTA – Poltracking Indonesia resmi menjadi anggota Asosiasi Penyelenggara Penelitian Persepsi Masyarakat Seluruh Indonesia (Presisi). Poltracking Indonesia telah diterima dan disetujui oleh Presisi setelah melalui proses verifikasi administratif dan uji tuntas.
Dalam keterangan resmi Asosiasi Presisi, Poltracking Indonesia resmi dinyatakan sebagai anggota. Kepastian keanggotaan ini juga tercatat dalam sertifikat keanggotaan Poltracking Indonesia yang tertulis NKA: 038.11131117.13112024, tertanggal 13 November 2024 di Jakarta, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Persatuan Presisi Mohammad Anas RA.
“Setelah dilakukan verifikasi administratif, uji tuntas, dan persyaratan khusus, Asosiasi Penyelenggara Penelitian Persepsi Masyarakat Indonesia (Asosiasi Presisi) menyatakan Poltracking Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Asosiasi Presisi,” kata Anas.
Asosiasi Lembaga Survei Presisi sangat ketat dalam proses verifikasi administrasi dan uji tuntas terhadap tim peneliti masing-masing lembaga penelitian untuk memastikan seluruh persyaratan dipenuhi oleh Poltracking Indonesia. Selain itu, rekam jejak, keakuratan, dan kredibilitas penelitian juga menjadi pertimbangan dalam menerima keanggotaan di Poltracking Indonesia.
Asosiasi Lembaga Survei Presisi memiliki standar yang ketat ketika menerima keanggotaan. Setiap lembaga penelitian harus menjalani serangkaian proses verifikasi mendalam sebelum dapat berpartisipasi. Poltracking Indonesia melewati setiap tahapan dengan baik dan menunjukkan konsistensi dalam menjaga prinsip survei yang kredibel.
Masuknya Poltracking Indonesia memperkuat Asosiasi Lembaga Survei Presisi dengan hadirnya anggota baru yang reputasi dan kredibilitasnya sudah teruji. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga penelitian lainnya untuk menjaga transparansi dan akurasi data.
“Tentunya saya berharap seluruh lembaga penelitian yang tergabung dalam Asosiasi Presisi dapat berperan strategis dalam menciptakan lingkungan demokrasi yang berkualitas,” jelas Anas.
Sebagai asosiasi yang bekerja sama dengan KPU untuk melakukan proses penerbitan surat keterangan terdaftar kepada lembaga penelitian jika ingin melakukan jajak pendapat dan hitung cepat pada momentum pemilu, Asosiasi Lembaga Survei Presisi menyurati KPU Indonesia tentang pengajuan baru. keanggotaan dalam Masyarakat Presisi. “Kami akan menyurati KPU RI tentang pengajuan keanggotaan baru ke Asosiasi Presisi,” ujarnya.