SEmarang – Sebanyak 16 warga binaan berstatus narapidana (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Tingkat 1 Nasional di Semarang, Jawa Tengah, positif mengonsumsi narkoba.
Kepala Badan Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Tengah Kompol Trisaksono membenarkan, 16 tahanan di Lapas Semarang positif narkoba. Dia mengatakan kejadian itu terjadi pada pekan lalu.
Saat ditanya apakah nantinya 16 orang tersebut akan diproses hukum, Kombes Tri mengatakan kasus tersebut masih berlangsung di Rutan Semarang.
“Pak, kami belum memeriksa rutan itu sendiri,” kata Kombes Tri melalui WhatsApp, Selasa (17 Desember 2024).
Informasi yang dihimpun SINDOnews, mereka semua dipindahkan ke Nusa Kampongan setelah positif narkoba. Kombes Tri membenarkan hal tersebut.
“Iya pak, ini pesan dari rutan,” jelasnya.
Diketahui, Rutan yang baru dioperasionalkan beberapa bulan lalu untuk menampung narapidana yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tingkat 1 Semarang, masih memiliki kelebihan kapasitas.
Lapas Semarang sendiri dibangun di lokasi yang dulunya digunakan sebagai tempat penyimpanan barang sitaan negara (rupasan). Lokasinya berada di Jalan Dr Cipto, Kota Semarang, sebelah utara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.