PPG Guru Kemenag Dimulai Maret 2025, Berikut Persyaratannya

PPG Guru Kemenag Dimulai Maret 2025, Berikut Persyaratannya

JAKARTA – Kementerian Agama (Keminag) akan melaksanakan Program Pelatihan Guru (PPG) secara bertahap mulai Maret 2025. Berikut syarat mengikuti PPG bagi guru seminari dan guru agama.

Program KPS bagi guru seminari dan guru agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu) di sekolah negeri menyasar 625.481 guru dan diharapkan selesai dalam dua tahun ke depan.

Baca Juga: Sekolah Pascasarjana UNJ Raih Nilai Tertinggi Manajemen PPG Tingkat Nasional

“Mulai tahun ini kita akan mempercepat PPG guru. Menteri Agama Nasruddin Umar di Wajo, Jumat (1/10/2025) mengatakan, “Langkah ini untuk mendukung kebijakan pemerintahan Prabhu-Jibran terhadap guru diambil untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme, kenyamanan dan kualitas.”

Saat ini, terdapat 625.481 guru binaan Kementerian Agama yang belum mendapatkan PPG dalam pengabdiannya. Rinciannya: guru seminari sebanyak 484.678 orang, guru sekolah negeri PAI sebanyak 95.367 orang, guru agama Kristen sebanyak 29.002 orang, guru agama Katolik sebanyak 11.157 orang, guru agama Hindu sebanyak 4.412 orang, guru agama Budha sebanyak 689 orang, dan guru agama Khonghucu sebanyak 179 orang.

Baca Juga: Lahirkan Guru Profesional, 865 Mahasiswa Unica Atma Jaya Ikuti PPG

“Kami akan upayakan PPG ada dalam pelayanan guru, dengan bantuan Kementerian Agama, Kementerian Agama telah membentuk panitia nasional pelatihan guru profesional atau PPG agar kami bisa cepat bekerja.” mengatakan tekanan

Persyaratan Peserta PPG di Kementerian Agama

1. Terdaftar aktif sebagai guru di Satmankal, terdaftar dalam sistem pendataan Kementerian Agama;

2. Guru diangkat setelah tanggal 30 Juni 2023 dan terdaftar aktif tahun ajaran 2023/2024;

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang relevan dengan mata kuliah PPG yang dijabat;

4. Belum mencapai usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Apakah anda belum mempunyai sertifikat guru?

6. Kesehatan jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah/Posixmas/Pusat Kesehatan Lain.

7. Seleksi administratif terhadap calon peserta pelayanan PPG dilakukan berdasarkan informasi di sistem.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rukhmad menambahkan, pelaksanaan PPG di Kementerian Agama dilakukan melalui pintu komisi nasional untuk memfasilitasi pelaksanaan moderasi beragama dan koordinasi antar unit pelatihan.

“Pelaksanaan PPG guru di Kementerian Agama dilakukan secara serentak melalui Panitia Nasional. Ini sebagai bentuk moderasi beragama dan kemudahan koordinasi. Karena persoalannya sama untuk setiap agama,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Komite Nasional PPG Kemenag Tobeb Al-Ashahr serta Kepala Guru dan Tenaga Kependidikan mengungkapkan, PPG Kemenag menargetkan 269.168 guru pada tahun 2025. Sedangkan PPG Kemenag menargetkan sebanyak 356.313 guru pada tahun 2026.

Prosesnya, lanjut Tobib, akan berlangsung dalam beberapa bagian. Untuk gelombang pertama, PPG akan dilaksanakan mulai Maret 2025.

“Kami menargetkan 80 hingga 100.000 peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret tahun depan,” kata Tobib.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *