JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12% berlaku mulai besok, 1 Januari 2025. Kenaikan ini untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dimana peningkatan ini diterapkan secara bertahap.
Menteri Sosial atau Menteri Jaminan Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga menyoroti pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan paket perlindungan pasca kenaikan PPN sebesar 12%.
“Paket perlindungan juga sudah dikeluarkan Kementerian Keuangan. Jadi semua yang berhubungan dengan aplikasi itu pasti diharapkan, kata Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Ia juga menegaskan, pemerintah belum menyiapkan bantuan sosial khusus (BANSO) untuk kenaikan PPN 12%. “Jadi tunggu dan lihat saja. Belum ada program kesejahteraan sosial yang spesifik. “Kita semua tetap, apa yang kita rencanakan untuk tahun 2024,” jelasnya.
Gus Ipool juga mengatakan pihaknya beroperasi pada data. Jadi pemberian bansos akan diawasi dengan ketat karena PPN 12% mulai berlaku besok.
“Iya belum, belum (bansos khusus). Jadi Anda tadi mengatakan bahwa pekerjaan kami didorong oleh data. Hal ini tidak berdasarkan perkiraan. PPN 12 baru akan berlaku pada Januari ini. Kami belum tahu,” jelasnya.