PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil dan Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil dan Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang kini hanya berlaku untuk barang mewah. Oleh karena itu, jenis kendaraan bermotor tertentu terkena aturan ini.

Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen diberlakukan untuk seluruh produk yang ada di pasaran. Namun, banyak orang yang menolaknya karena kondisi keuangan yang buruk karena menganggapnya sebagai beban.

Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil, Menteri Keuangan Shri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN sebesar 12 persen hanya pada barang mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini dikenakan PPN atas barang mewah untuk orang kaya dan berkecukupan,” kata Menteri Keuangan Shri Mulyani. . katanya

Diketahui, ada beberapa kriteria mobil dan sepeda motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah tercantum dalam Peraturan Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 untuk menentukan jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Tata Cara Pengenaan Pajak). . dan hadiah dalam Barang Mewah dan Administrasi Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pasal 2 ayat 1 menjelaskan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang, dengan pengemudi berkapasitas silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenakan PPnBM. karena:

15% (lima belas persen);

B 20% (dua puluh persen);

C 25% (dua puluh lima persen); HAI

D 40% (empat puluh persen).

Selain itu, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah pada ayat (2) adalah kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc yang dikenakan jenis PPnBM. :

40% (empat puluh persen);

B 50% (lima puluh persen);

C 60% (enam puluh persen); HAI

D 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dalam pasal 22 adalah:

Kendaraan roda dua atau roda tiga dengan kapasitas silinder 250 cc sampai dengan lebih dari 500 cc; HAI

B Kendaraan khusus yang dirancang untuk melaju di salju, pantai, gunung atau kendaraan sejenisnya dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Selanjutnya pada pasal 23 dijelaskan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:

A Kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder lebih dari 4.000 cc;

B Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas silinder lebih dari 500 cc; HAI

C Trailer, semi trailer jenis caravan, untuk keperluan penginapan atau berkemah dikenakan PPnBM dengan tarif 95 persen.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *