Prabowo Berencana Hapus Utang Jutaan UMKM, Erick Thohir Blak-blakan Berapa Nilainya

Prabowo Berencana Hapus Utang Jutaan UMKM, Erick Thohir Blak-blakan Berapa Nilainya

JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat total kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) mencapai Rp8,7 triliun. Utang kecil UMKM di bank umum itu diserahkan Erick Thohir kepada Komisioner VI DPR RI, saat rapat kerja (raker), Senin (4/11/2024).

Besaran pinjaman tersebut juga ditegaskan saat membahas rencana penerapan kebijakan pembatalan dan penghapusan kredit macet sektor UMKM pada lembaga perbankan di Indonesia.

Kalau kita lihat angkanya diperkirakan Rp 100 juta, jadi nilai Himbara Rp 8,7 triliun, kata Erick.

Selain banyaknya pinjol ilegal, Erick mengatakan pemerintah melalui delapan menteri bertemu dan membahas Rancangan Kebijakan Pemerintah (RPP) tentang pembatalan dan pembatalan uang dari perbankan dan lembaga keuangan non-bank.

“Kemarin kami laporkan, setelah pertemuan dengan pimpinan Kementerian Koordinator Perekonomian dan tujuh menteri lainnya, ada permintaan lain yaitu mempercepat pengerjaan Undang-Undang Dasar yang disebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dalam hal ini. menghapus dan menulis. – mendapatkan uang dari bank dan lembaga keuangan non bank,” jelasnya.

Dalam pemeriksaannya, dia mengakui terdapat perbedaan usulan mengenai waktu penghapusan kredit macet sektor UMKM.

“Iya, masih ada usulan untuk dua, lima atau sepuluh tahun. “Jadi sebaiknya sebesar atau sekecil mungkin dengan catatan lima tahun, bukan dua tahun karena dua tahun terlalu cepat,” jelasnya.

Sehubungan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mempertimbangkan kebijakan hapus buku dan penghapusan kredit macet UMKM sebagai upaya sementara.

Artinya, kebijakan penguatan kredit lembaga perbankan, termasuk Hibara, merupakan semacam penghentian sementara bagi mereka yang bermasalah. Seperti UMKM, petani dan nelayan yang dulunya memiliki pinjaman bank.

Jadi, ini teks untuk menghentikan mereka (UMKM) yang bermasalah, kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, sebelum ada Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan-aturan yang mendasarinya, bank-bank milik negara dibatalkan dengan pembatalan, namun tanpa pembatalan.

Dan untuk bank-bank BUMN bisa menulis surat, tapi tidak bisa membatalkan klaim, ujarnya.

Persoalannya, UMKM, petani, dan nelayan belum bisa mendapatkan pembiayaan dari Himbara, karena kredit macet dan tidak ada aturan pembatalan pungutan. Oleh karena itu, dengan menggunakan kebijakan pembatalan, Anda dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan pinjaman kepada masyarakat, khususnya usaha kecil.

“Jadi dengan pembatalan pembukuan dan penagihan, kita berharap utang pemerintah bisa dihapuskan, dan kalau bank swasta bisa, karena swasta maka bisa membatalkan pembukuan. pada saat yang sama,” katanya.

Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penutupan dan penutupan bank dan jasa/lembaga sedang dibahas oleh pihak berwenang. Airlangga memastikan aturan tersebut akan segera selesai.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *