Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta bahwa upah minimum akan naik sebesar 6,5% pada tahun 2025. Prabowo mengatakan kenaikan tersebut tetap mempertimbangkan daya saing dunia usaha.
“Kami rapat terbatas untuk membahas beberapa hal, tapi yang paling penting adalah upah minimum 2025,” kata Prabow.
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja, terutama yang berusia kurang dari 12 bulan, mengingat kebutuhan akan penghidupan yang layak.
Oleh karena itu, penetapan upah minimum dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap fokus pada daya saing dunia usaha, kata Prabowo.
Prabowo juga menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan menaikkan upah minimum sebesar 6%. “Namun, setelah diskusi dan pertemuan dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025,” ujarnya.
Mengenai upah minimum industri, ditetapkan oleh dewan pengupahan tingkat kota dan provinsi, kata Prabow. Peraturan yang lebih rinci mengenai upah minimum diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kesejahteraan pekerja sangat penting dan kami akan terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tutupnya.