Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya

Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Perpress) no. 154 Tahun 2024. bagi pihak berwenang yang menyelenggarakan haji. Keputusan Presiden ini mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji.

Dikutip dari https://jdih.setneg.go.id, Kamis (11/07/2024), Perpres No. 154 Tahun 2024. telah diramalkan dan ditandatangani oleh Presiden Probov pada tanggal 5 November 2024. Keputusan presiden tersebut juga diterbitkan pada hari yang sama saat ditandatangani.

Ada 53 pasal dalam Perpres tersebut. Bab I Ketentuan Umum terdiri atas satu pasal dengan isi sebagai berikut:

Pasal 1

Keputusan Presiden ini mengandung arti:

1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas menunjang penyelenggaraan haji.

2. Pengelola adalah pengelola yang melaksanakan tugas menjamin terselenggaranya ibadah haji.

Judul II mengatur tentang jabatan, tugas, dan fungsi. Bagian ini terdiri dari tiga artikel. Berikut isi artikel-artikel tersebut:

Pasal 2

(1) Badan tersebut berada di bawah dan berada di bawah Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi publik.

(2) Badan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

Badan tersebut mempunyai tugas memberikan dukungan dalam pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

A. pengembangan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;

B. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendukung penyelenggaraan ibadah haji;

C. pengawasan, pemantauan dan evaluasi di bidang haji;

D.koordinasi, pelaksanaan tugas, pelatihan dan pemberian dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi Badan;

D.pengelolaan barang milik negara/barang milik negara yang menjadi kewenangan Badan;

E.pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Badan; Aku

D. memberikan dukungan penting kepada seluruh unsur organisasi Badan.

Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat menjadi Kepala Badan Penyelenggara Haji, Danil Anzar Simanjuntak – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 masih menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk bisa menjalankan kewajiban dan fungsinya sebagai penyelenggara.

“Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan haji 2025 karena belum memiliki payung hukum,” ujarnya saat berkunjung ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *