Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan Batas Waktu Laporkan Gratifikasi

Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan Batas Waktu Laporkan Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemindahan Korupsi (KPK) mengingatkan penyelidikan presiden. Sebelumnya, persidangan melakukan bagian dari presiden Turki Typyp Aredoggon bagian dari Tog T 10 x Electric Car.

Dia mengatakan bahwa tim juru bicara KPK adalah hadiah dari penghargaan. Dia mengatakan bahwa sesuai dengan undang -undang No. 2001, menurut undang -undang No. 2001, mengenai pemberantasan korupsi.

“Menurut laporan tanda terima rahasia,” katanya, nomor 31 hukum nomor 31 dari undang -undang 31, undang -undang nomor 31 dan 30 hari kerja telah ditemukan dalam pemberantasan korupsi. ” Bui, Kamis (2/13) / 2025).

KPK percaya bahwa masalah Errdogne akan melaporkan KPK. Karena menurutnya, mantan menteri pertahanan memiliki tanggung jawab mendukung upaya untuk mencegah dan menghilangkan korupsi.

“Pada saat yang sama, sebagai contoh untuk semua administrator publik dan pegawai negeri. Ketakutan, katanya,” katanya.

Buiidia, laporan tanda terima yang menyenangkan sekarang akan memberikan informasi online. “Laporan tawa sekarang dapat dengan mudah dan cepat,” laporan itu dapat dilakukan.

Presiden Turki Reap Taup Erdogne dalam tujuh dekade dalam tujuh dekade kepada pemerintah Indonesia sebagai hubungan yang tidak dikenal dan dekat dari pemerintah Indonesia. Erdogne, yang memiliki semacam dedikasi, diberikan kepada Prabhumo by-all-round Light pada 12 Februari 2025.

Ketika dia pergi ke sikat makan siang raja, orang Turki telah melihat di kendaraan listrik. Pobovo menyambut pasokan kendaraan listrik putih ini dari pemerintah Turki dan menyambut.

Proboo membuat mobil duduk langsung dari sisi kiri. Setelah ini, dua pemimpin negara tersenyum dan mengakui bahwa hadiah ini bisa menjadi langkah untuk memperkuat hubungan antara Indonesia dan Turki.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *