Pria di Bekasi Diduga Disekap, Pelaku Minta Tebusan Rp7 Juta

Pria di Bekasi Diduga Disekap, Pelaku Minta Tebusan Rp7 Juta

Jakarta – Seorang pria, Jawa Barat, dengan Mos awal (21) dari Regency Becky, dituduh menculik dan pada hari Kamis (23/23/2025) dipenjara oleh orang yang tidak dikenal (OTK). Insiden itu diceritakan oleh keluarga korban.

Kepala Departemen Hubungan Masyarakat Metro Jaya Polisi, Komisaris Senior Ade Ary Syam Indrari mengatakan polisi telah menerima laporan pada hari Jumat (24/24/2025). Insiden itu dimulai ketika Moss tidak pernah kembali ke rumah setelah mengucapkan selamat tinggal.

Dalam pernyataannya, Aade Arya mengatakan dalam pernyataannya pada hari Sabtu (25 Januari 2025), “Korban adalah putra MM (44), ketika dia mengucapkan selamat tinggal di luar rumah, tetapi tidak di rumah di malam hari,” Edi Arya Dalam pernyataannya, katanya, Sabtu (25/2025).

MM menyatakan dihubungi dengan putranya tetapi tidak menanggapi ponsel putranya. Di pagi hari, MM juga menerima pesan dari nomor ponsel putranya bahwa putranya dipenjara.

“Melalui percakapan di utara dari ponsel korban di pagi hari, penjahat anonim mahir di telepon korban dan sepeda motor dan mengumumkan akan menangkap korban,” Edi akan berbicara.

Kejahatan membutuhkan Ransom RP. Jika uang tidak disimpan, kejahatan itu juga mengancam tindakan kekerasan.

Dia berkata, “Kejahatan membutuhkan tebusan RP. 7 juta jika korban ingin bebas. Kejahatan itu juga mengancam akan melakukan kekerasan jika uang itu tidak dikirim,” katanya.

Sekarang masalahnya sedang diproses oleh polisi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *