JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara kepada Harvey Moeis, suami selebriti Sandra Dewi. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan hukuman 12 tahun penjara yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengingat kasus korupsi telah menimbulkan kerugian negara sebesar 271 triliun rupiah, keputusan ini tentu menimbulkan kontroversi di semua pihak. Menanggapi keributan tersebut, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Eko Aryanto menjelaskan, “Mengingat terdakwa Harvey Moeis divonis 12 tahun penjara, maka pengadilan menilai tuntutan pidana tersebut terlalu berat dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.”
Pasalnya, Harvey Moeis bukanlah pengelola PT RBT dan Eko menilai dirinya bukanlah pengambil keputusan atas kerja sama peleburan timah perseroan dengan PT Timah. Juri menilai Harvey tidak memahami manajemen dan keekonomian PT RBT maupun PT Timah.
Lebih lanjut, Eko mengatakan PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang liar. PT Timah memiliki IUP, sedangkan PT Refined Bangka Tin memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
Gara-gara kalimat tersebut, sosok Eko Ayanto pun lantas menyedot perhatian publik. Banyak orang yang penasaran dengan latar belakang dan kekayaannya sebagai hakim.
Latar Belakang Eko Aryanto Eko Aryanto lahir pada tanggal 25 Mei 1968 di Malang, Jawa Timur, dan merupakan pegawai negeri sipil kelas IV/d. Eko menyelesaikan pendidikan sarjana bidang Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya pada tahun 1987.
Selanjutnya melanjutkan studi di IBMAM pada tahun 2002 dengan gelar Magister dan pada tahun 2015 memperoleh gelar PhD dari Universitas 17 Agustus 1945 dengan jurusan Ilmu Hukum.
Selama karirnya, beliau pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulong Agung pada tahun 2017 dan pernah menangani kasus-kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta memiliki pengalaman tertentu. Dalam kapasitasnya ia menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota kelompok kriminal dan berbagai masalah pidana lainnya.
Harta Kekayaan Eko Aryanto Berdasarkan laman LHKPN, Eko Aryanto mengumumkan kekayaan terbarunya pada 31 Desember 2023 dengan total harta melebihi Rp 1,98 miliar.
Rincian harta kekayaan Eko Aryanto adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan bangunan 1.660.000.000 Rp
– Luas tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Ponorogo 108 m2/54 m2, penghasilan sendiri 275.000.000 Rp
– Luas tanah dan bangunan di Kabupaten/Kota Ponorogo 105 m2/53 m2, penghasilan sendiri 425.000.000 Rp
– Tanah seluas 84 meter persegi terletak di Kabupaten/Kota Ponorogo, penghasilan sendiri Rp 160.000.000
– Tanah dan bangunan seluas 108 m2/54 m2 di Kabupaten/Kota Ponorogo dan penghasilan sendiri sebesar Rp 200.000.000,-
– KABUPATEN/KOTA PACITAN 25 m2/42 m2 tanah dan bangunan, warisan Rp 600.000.000
2. Alat dan mesin angkut 117.000.000 Rp
– MOBIL HONDA JAZZ 2008, penghasilan sendiri Rp 70.000.000
– Sepeda Motor, Honda TOP
– Sepeda Motor, Honda TOP 2003, lainnya Rp 2.000.000
– SEPEDA MOTOR, VESPA LX 2019, hasil custom 25.000.000 Rp
– SEPEDA MOTOR HONDA SCOOPY SPORTY 2021 hasil custom 15.000.000 Rp
3. Kas dan setara kas 205.800.000 Rp
Eko Ariyanto juga tercatat memiliki surat berharga dan utang, sehingga total harta yang dilaporkan ke LHKPN hingga akhir tahun 2023 adalah Rp 1.982.800.000.
Demikian rincian harta kekayaan Eko Apriyanto yang tertuang dalam laporan e-LHKPN terbaru tahun 2023.