BANJARBARU – Sahbirin Noor resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap dan korupsi di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi penangkapan yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada 3 proyek tersangka yang terlibat dalam situasi tersebut. Dalam pekerjaan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan mendapat kompensasi sekitar Rp 1 miliar.
Ghufron mengatakan, proyek pertama yang diduga melibatkan suap adalah pembangunan stadion sepak bola di kompleks olah raga gabungan Provinsi Kalimantan dengan biaya Rp 23 miliar.
Pada proyek ketiga, pembangunan kolam renang di kawasan olah raga bersama Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai proyek Rp 9 miliar.
Profil Sahbirin Noor
Sahbirin Noor lahir pada 12 November 1967 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ia menjabat Gubernur Kalimantan Selatan sejak tahun 2016, dan akan melanjutkan masa jabatan keduanya setelah terpilih kembali pada tahun 2021.
Berdasarkan latar belakang pendidikannya, Shabirin mengenyam pendidikan dasar di MI TPI Budi Mulia Banjarmasin dan lulus pada tahun 1982. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 10 Banjarmasin dan SMA Negeri 5 Banjarmasin.
Masuk perguruan tinggi, Shabirin berhasil memperoleh gelar sarjana dari Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary pada tahun 1995. Ia kemudian melanjutkan studi magisternya di Universitas Putra Bangsa Surabaya dan lulus pada tahun 2005.
Tak berhenti sampai disitu, pendidikannya terus berlanjut hingga ia mendapatkan gelar doktor dari Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 2021.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai karirnya sebagai pejabat di Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan. Dia menjabat sebagai manajer urusan luar negeri dan pemerintahan baru.
Namun karir Sahbirin sebagai birokrat hanya sebatas Sekretaris Daerah Banjarmasin Barat, sebelum memutuskan pensiun. Saat itu beliau menjabat sebagai Presiden Direktur PT Jhonlin Sasangga Banua, anak perusahaan Jhonlin Group.
Barulah pada tahun 2016, Sahbirin mencoba peruntungan dengan terjun ke dunia politik. Ia juga mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2016-2021. dan Rudy Resnawan.
Pada Pilkada 2021, Sahbirin kembali maju sebagai calon gubernur Kalimantan Selatan. Kali ini ia bertemu Muhidin untuk kedua dan ketiga kalinya.
Sahbirin diketahui menikah dengan Raudatul Jannah dan memiliki tiga orang anak. Mereka adalah Sandi Fitrian Noor, Noor Azizah Zaimah, dan Noor Azkya Alimma.
Kekayaan Sahbirin Noor
Berdasarkan pemberitaan di situs Properti Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-LHKPN) KPK, kekayaan Sahbirin Noor terakhir dilaporkan ke KPK pada 28 Februari 2024 sebesar Rp 24.896.076.273 dengan rincian sebagai berikut:
– Tanah dan bangunan : Rp 13.714.700.000.
– Alat dan mesin angkut : Rp 733.000.000.
– Barang lepasan lainnya : Rp 2.324.514.900.
– Kas dan setara kas : Rp 8.123.861.373.
Sahbirin mengaku dalam LHKPN-nya, dirinya memiliki 13 bidang tanah dan/atau bangunan hasil usahanya, dengan luas 140 hingga 19.500 meter persegi.
Aset properti tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, mulai dari Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kota Banjarbaru.
Sahbirin mengoleksi lima kendaraan, roda dua dan empat. Koleksi alat angkutnya antara lain Mazda Biante Minibus (2014), Honda CRV Minibus (2012), Ford Pickup (2012), mesin Honda Revo (2017) dan Honda HR-V (2016).
Demikian informasi mengenai profil dan harta kekayaan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan tersangka KPK.