Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim

Profil Dwi Ayu Darmawati, Karyawati Toko Roti di Cakung yang Dianiaya George Sugama Halim

Jakarta – Dwi Ayu Darmawati (AYAH) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan anak seorang bos toko roti di Kakong bernama George Sugama Halim. Setelah kasus ini viral, diketahui berbagai pihak.

Baru-baru ini, Devi menghadiri Rapat Umum Komite III DPR (RDPU) di Kompleks Parlemen, Sanyan pada Selasa (17/12/2024). Dalam forum tersebut, ia menceritakan kejadian penganiayaan yang dilakukan anak seorang bos toko roti yang bekerja di Pilingan, Kakong, Jakarta Timur.

Dewey mengaku kepada anggota parlemen penegak hukum bahwa George sering berperilaku kasar. Padahal, sebelum kejadian yang menyebabkan kepalanya berdarah, anak bos itu mengumpat dan mengaku kebal hukum.

Sosok Dwi Ayu Dharmavatidwi belakangan ini tengah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia. Ia menjadi korban pelecehan yang namanya viral di media sosial dan menarik perhatian banyak pihak.

Devi mengalami pelecehan saat bekerja di toko roti bernama Lindays di Kakong, Palasan, Jakarta Timur. George Sugama Halim, putra bosnya, menganiaya dia.

Devi diketahui merupakan seorang yatim piatu sejak kecil. Ia tinggal bersama ibunya yang berjualan nasi kuning.

Hal itu diungkapkan pengusaha Henry Kurnia Adhi alias John LBF dalam podcast yang ditayangkan di saluran YouTube Uya Kuya TV.

“Sejak kelas IV SD (Davi Uya) tidak punya ayah, yatim piatu. Ibunya hanya penjual nasi kuning,” kata John LBF, YouTube Uya Kuya TV, Rabu (18/) 12 /2024 ).

Devi tinggal di rumah sempit berukuran 3×4 meter. Devi, ibu dan kakaknya tinggal di tempat ini.

Dalam kesempatan yang sama, John LBF juga mengungkapkan bahwa Devi nantinya akan bekerja di perusahaannya. Tak hanya itu, ceramahnya juga akan berlangsung.

Sebelumnya, Devi bercerita lika-liku mencari keadilan. Ia menghadiri rapat dengar pendapat dengan Panitia III DPR pada Selasa (17/12/2024) di Sansad Bhawan, Senayan, Jakarta Pusat.

Devi mengaku pengacara yang mendampinginya menipunya. Bahkan, ibunya harus menjual sepeda motornya untuk menyewa pengacara.

Setelah itu, ia pun mengajukan pengaduan ke 2 Polres Jakarta Timur pasca kejadian tersebut, namun ditolak. Korban menceritakan, pada 17 Oktober 2024, ia pergi ke klinik setelah dipukul oleh George.

Setelah itu, mereka berdua pergi ke kantor polisi. Namun laporan mereka ditolak pihak kepolisian sektor karena mengaku tidak menangani kasus tersebut.

“Setelah kejadian itu saya lapor dulu ke Polsek Kakong, Rumangun, tapi di sana tidak bisa ditangani. Kami dikirim ke Kakong, di Kakong pun tidak bisa ditangani,” kata Devi.

Selama di Polsek Kakong, Devi diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Timur. Dia pergi ke sana dan kemudian diminta untuk pergi ke kantor polisi Jatinnagar.

Sesampainya di sana, Devi mengaku laporannya nantinya akan ditindaklanjuti. Setelah itu, mereka meminta otopsi pada pagi harinya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *