JAKARTA – Wasit Eko Arinto menjadi sorotan banyak pihak usai menjatuhkan hukuman ringan kepada Harvey Moyes. Vonis tersebut diucapkan terkait kasus dugaan korupsi pada sistem tata niaga barang timah, Senin (23 Desember 2024).
Sekadar informasi, Harvey Moyes divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut suami aktris Sandra Dewey dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman ringan yang dijatuhkan Eko Arinto membuat heboh masyarakat. Hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moyes dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara. Tak hanya itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam putusannya, seperti kesopanan Harvey di pengadilan, kewajiban keluarga, dan status seseorang yang belum pernah divonis bersalah.
Profil Hakim Eko AryantoEko Aryanto S.H.,M.H. Ia merupakan hakim pada Pengadilan Negeri Pusat di Jakarta. Berdasarkan informasi di laman PN Jakarta Pusat, ia tercatat sebagai Hakim Ketua Muda dengan pangkat/status Inspektur Ketua Madya (IV/d).
Sedikit tentang Eko Ariant yang lahir di Malang, Jawa Timur, 25 Mei 1968. Hakim berusia 56 tahun ini sebelumnya merupakan lulusan Hukum Pidana pada tahun 1987 dari Universitas Berwayia.
Kalau kemudian pada tahun 2002 ia lulus dari Fakultas Hukum IBMAM. Sementara itu, gelar doktor bidang hukum diperolehnya dari Universitas 17 Agustus 1945 di Jakarta pada tahun 2015.
Selama karirnya, Eco bekerja di beberapa pengadilan negeri. Ia juga pernah menjadi hakim ketua Pengadilan Negeri Pendaglang pada tahun 2009 hingga Tulungagung pada tahun 2017.
Bicara soal harta kekayaan, dalam laporan harta kekayaan Pejabat Pengelola Negara (LHKPN) KPK disebutkan Eco Arinto terakhir kali mengumumkan harta kekayaannya pada 29 Januari 2024 untuk periode pelaporan 2023. Berikut rinciannya:
1. Tanah dan bangunan 200 meter persegi/100 meter persegi di Malang: Rp 1.350.000.000
2. Jumlah alat dan mesin angkut : Rp 910.000.000
-Minibus Honda CR-V 2013 : Rp 300.000.000
-Sedan Honda Civic 2013 : Rp 300.000.000
Motor Kawasaki Ninja 2013 : Rp 50.000.000
-Motor Kawasaki KLV 2013 : Rp 20.000.000
-Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016 : Rp 240.000.000.
3. Barang bergerak lainnya : Rp 395.000.000
4. Kas dan setara kas : Rp 165.981.000.
Baru-baru ini, Eko Arinto menjadi terkenal setelah menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta dan ditugaskan untuk mengadili Harvey Moise yang divonis 12 tahun penjara. Namun, di luar dugaan, hukumannya dikurangi menjadi hanya 6,5 tahun.
Majelis hakim dalam mengambil putusannya mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Parahnya, tindakan Harvey dilakukan saat negara sedang berupaya memberantas korupsi.
Sementara itu, sebagai hal yang meringankan, terdakwa dianggap berperilaku sopan di pengadilan, mempunyai kewajiban keluarga, dan tidak pernah dihukum.
“Hal yang meringankan adalah kesopanan di pengadilan, kewajiban keluarga, dan terdakwa tidak pernah dihukum,” kata Ako di persidangan.
Demikian sekilas profil Echa Arianta, hakim yang meringankan hukuman Harvey Moyes dengan alasan punya tanggung jawab keluarga dan sopan di pengadilan.