Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres

Profil Pendidikan Ketua MK Suhartoyo yang Umumkan Penghapusan Ambang Batas Capres

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presidensial sebesar 20 persen dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

“Pengakuan prinsip Seni. 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo, dikutip situs MK, Kamis (2/01/2024).

Baca juga: Berita Terbaru! MK menghapus Presidential Threshold

Sejumlah pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan Mahkamah Konstitusi, seperti batasan 20 persen, membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang tepat bagi calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menilai tetap mempertahankan ambang batas 20%. setiap pemilihan presiden dan wakil presiden selalu dibatasi hanya pada 2 calon saja.

Baca juga: MK: Foto kampanye tidak bisa disempurnakan dengan kecerdasan buatan

Padahal, berdasarkan pengalaman pemilu langsung, terlihat masyarakat mudah terjerumus ke dalam perangkap polarisasi ketika hanya memiliki dua calon presiden dan wakil presiden.

Kalaupun pengaturan ini terus berlanjut, Mahkamah Konstitusi menilai tidak menutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terikat pada satu calon.

Kecenderungan tersebut setidaknya terlihat pada fenomena pemilukada yang dari waktu ke waktu semakin cenderung ke arah munculnya calon tunggal atau pemilu dengan kotak suara yang kosong.

Baca juga: MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah Akan Buat Norma Baru

Profil Pendidikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo

Suhartoyo S.H., MH merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman pada 9 November 2023. Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Suhartoyo, dikutip dari situs MK, berasal dari keluarga sederhana dan tidak berencana menjadi aparat penegak hukum sejak kecil. Sudah duduk di bangku SMA, ia tertarik pada ilmu sosial dan politik dan bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Suhartoyo lulus dari Universitas Islam Indonesia (1983). Karena ia tidak menjadi mahasiswa ilmu sosial dan politik, ia memutuskan untuk belajar hukum. Di sini ia menyadari bahwa ilmu hukum tidak jauh berbeda dengan ilmu sosial dan politik.

Setelah menyelesaikan pendidikan S1 di UII, beliau melanjutkan studi jenjang magister di Universitas Tarumanagara (Untar). Suhartoyo meraih gelar magister dari Fakultas Hukum (FH) yang lulus dari Untar pada tahun 2003. Suhartoyo kemudian menempuh pendidikan jenjang doktoral di Universitas Jayabaya pada tahun 2014.

Penggila golf dan reli ini mulai bekerja pada tahun 1986 sebagai calon hakim Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia juga pernah menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Antara lain Hakim Pengadilan Negeri Curup (1989), Hakim Pengadilan Negeri Metro (1995), Hakim Pengadilan Negeri Tangerang (2001), Hakim Pengadilan Negeri Bekasi (2006), hingga akhirnya menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Pria kelahiran Sleman, 15 November 1959 ini juga pernah terpilih menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi (1999), Ketua Pengadilan Negeri Praya (2004), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak (2009), Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Pontianak (2010), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (2011) dan Ketua Pengadilan Kabupaten Jakarta Selatan (2011).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *