JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan relawan Gregorius Ronald Tannur. Kasus suap ini juga melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo dan pengacara Lisa Rahman.
Dalam penggeledahan tersangka Zarof Ricar, Jaksa Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai Rp 920 miliar dan emas 51 kg. Bukti tersebut diyakini merupakan hasil kepuasan pada tahun 2012-2022.
Jaksa Agung Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, selain kasus dugaan suap pembebasan Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima jasa pengurusan perkara lain selama menjabat sebagai Kepala Pusdiklat MA.
Selain kasus permufakatan jahat untuk melakukan suap (pembebasan Ronald Tannur), saat ZR menjabat Kepala Pusdiklat, ia menerima hari Selasa untuk penanganan perkara di MA berupa uang, sebagian, dan rupiah. , dan ada pula yang berupa uang asing,” kata Abdul Qohar di kantor kejaksaan, Jumat (25/10/2024).
Zarof menyelesaikan tugasnya atau pensiun dari Mahkamah Agung pada tahun 2022. Jabatan terakhirnya adalah Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Badan Hukum (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA).
Pria kelahiran Sumenep, 16 Januari 1962 ini pernah menjabat sebagai Direktur Kelembagaan dan Penanganan Perkara Pidana pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung dan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. .
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Zarof memiliki harta senilai Rp51,4 miliar. Nomor tersebut dilaporkan akan habis masa berlakunya pada 11 Maret 2022.
Total kekayaan yang dilaporkan Zarof jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang disita jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan kediamannya di Bali.