Program 100 Hari Mendikti Saintek, 4 Permendikbudristek Direvisi

Program 100 Hari Mendikti Saintek, 4 Permendikbudristek Direvisi

JAKARTA – Empat peraturan Permendikbudristek akan dievaluasi dan ditinjau oleh Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Satryo Soemantri Brodjonegoro. Empat peraturan menteri dinilai menghambat perkembangan pendidikan tinggi di Indonesia.

Dari pemaparan yang dilakukan pada konferensi pers Pedoman dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Jumat (3/1/2025), rencana program 100 hari di Departemen Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi adalah empat Permendikbudristek. Peraturan yang diuji dan dimodifikasi adalah sebagai berikut:

Baca juga: Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Menunda Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Tenaga Pendidik.

1. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesionalisme, Pekerjaan dan Gaji Guru.

2. Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Jenjang Pendidikan Tinggi.

3. Peraturan Menteri Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 PTN 16 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus.

4. Rancangan Instruksi Menteri/Menteri Departemen Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tentang pengkajian kurikulum, pembaharuan dan penyetaraan ijazah luar negeri.

Baca juga: Menteri Pendidikan Tinggi Iptek Satryo Soemantri Brodjonegoro perlahan melakukan perbaikan

“Nah, yang paling menarik adalah peninjauan dan revisi peraturannya, mungkin ada beberapa departemen yang belum punya sistem seperti itu. Di sini yang paling besar, evaluasi terhadap aturan-aturan di Diktat Iptek perlu dikaji ulang, karena sampai saat ini. mereka melihat pihak kampus tidak begitu baik dalam programnya, para dosen “pekerjaan kita tidak terlalu bagus, mahasiswa tidak masuk akal dalam pekerjaannya,” ujarnya di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi. , Jakarta.

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) ini menjelaskan, banyak kendala dalam aturan tersebut. Padahal, mahasiswa merupakan entitas yang memiliki otonomi tertinggi, selama ini peraturan yang ada masih menghambat kinerja perguruan tinggi.

Baca juga: 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Usai Tersingkirnya 20 Persen Capres

“Jadi kalau teman-teman itu menganggapnya sesuatu yang baru, atau kalau ditanya apa kuncinya untuk bisa memulai lagi, jawabannya adalah kebebasan. Bebaskan yang mau berkreasi, jangan jadi direktur,” ujarnya. .

Itu sebabnya timnya akan melakukan hal ini di masa depan, katanya, dengan menguji dan memperbarui aturan yang mencegahnya. Dengan demikian, perguruan tinggi khususnya mahasiswa diberikan otonomi penuh.

“Dia otonom penuh, dia belum kerja, bisa kita tegur. Apa lagi yang kurang? Sekarang kita tegur dia, aturannya keras pak? Ini yang sekarang kita kerjakan 100 hari atau tiga bulan atau hasil cepat internal. sistem review dari segi inovasi “yang menghambat pertumbuhan keterampilan pendidikan tinggi yang kita harapkan,” jelasnya.

Ia ingin memastikan Kementerian Pendidikan dan Teknologi dapat menjadikan perguruan tinggi sebagai agen pembangunan ekonomi, dimana perguruan tinggi dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia di masa depan. Intinya perguruan tinggi harus mempengaruhi pembangunan.

“Banyak tujuan pembangunan ekonomi yang kita tetapkan sendiri, yaitu berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan. Setelah itu, kita harapkan swasembada pangan, pendidikan tinggi, hingga Indonesia bisa mengelola pangan dan energi sendiri. Karena ini merupakan kebutuhan hidup seluruh masyarakat,” ujarnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *