Propam Polda Sultra Periksa Saksi soal Uang Damai Guru Honorer Supriyani

Propam Polda Sultra Periksa Saksi soal Uang Damai Guru Honorer Supriyani

CONAVIA SELATAN – Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang kepala desa yang berperan sebagai mediator antara guru honorer Supriyani dengan orang tua korban. Peninjauan tersebut terkait pengusutan dugaan permintaan dana perdamaian sebesar N50 juta dari polisi dalam kasus Supriyani.

Petugas polisi tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Supriyani, guru honorer SD Negeri 4 Baito, yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan siswa. Siswa yang dianiaya adalah anak dari seorang petugas Departemen Kepolisian South Conaway County.

Divisi Paminal Propam Tawaran Polda Sultra telah mengumpulkan informasi dari berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Wonua Raja Rokiman. Kepala desa diduga menjadi penengah upaya perdamaian antara Supriyani dan orang tua korban, Aipda Vibowo Hasim.

Propam Polda Sultra menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas dugaan tersebut dan akan mengambil tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran Kode Etik yang dilakukan anggotanya.

Sementara itu, Kapolri Ipda Muh Idris belum mengomentari dugaan permintaan dana perdamaian yang diajukan Supriani.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *