JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan membatalkan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) penetapan hasil pemilu presiden dan legislatif tahun 2024. Gugatan itu sudah dibacakan sebelumnya.
“Setelah pengadilan berunding dan memutus, diambil keputusan dengan memperhatikan kekuasaan mutlak atau potensi pengadilan, kecuali eksepsi terdakwa dan pengakuan campur tangan terdakwa kedua. Dalam perkara ini, putusan penggugat tersebut “mengharuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp342.000,” kata Juru Bicara PTUN DKI Jakarta Erwan Mawardi, Kamis (24 Oktober 2024).
Pembacaan perkara dipimpin oleh Joko Setiono yang juga Ketua Majelis Hakim dan Wakil Ketua PTUN Jakarta, serta hakim Yuliant Prajagupta dan Sahibur Rasid. Putusan dibacakan secara elektronik melalui e-court.
Gugatan yang diajukan PDIP terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Megawati Soekarnoputri mewakili penggugat selaku Presiden PDIP.
Dalam gugatannya, PDIP meminta hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Wakil Presiden, dan Anggota DPR. Dalam hal ini, sampai ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka seluruh dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten, dan dewan perwakilan rakyat kabupaten dan kota pada tingkat pemilu nasional tahun 2024 akan diselenggarakan hingga tanggal 20 Maret 2024.
Soal pokoknya, PDIP meminta PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Legislatif. PDIP juga meminta PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif.
“Saya mohon kepada termohon untuk membatalkan dan mencopot calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gebran Rakabuming Raka yang dipilih dengan suara terbanyak sebagaimana diatur dalam keputusan pemilihan umum. Komite Republik.” Edisi pokoknya bertuliskan “Negara Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024”. Pihak lain yang terlibat dalam gugatan tersebut.