Putusan PK, Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

Putusan PK, Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

JAKARTA – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan perwakilan Tanabembu Mardani H Maning disetujui Mahkamah Agung (MA). PK dipilih pada Senin (11 April 2024) oleh Ketua MPR Prim Haryadi, Anggota Dewan 1 Ansori, dan Anggota Dewan 2 Dwiarso Budi Santiarto.

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali penggugat/tergugat Mardani H Maming. Pembatalan putusan MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023, demikian bunyi laman MA, Selasa, merujuk untuk keputusan tersebut. hari).

Meski mengaku, juri tetap memutuskan Mardani bersalah melakukan korupsi berdasarkan dakwaan awal. Pengadilan menghukum mereka yang terlibat 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Oleh karena itu, pelaku MARDANI H. Ma Ming dipidana dengan pidana penjara selama sepuluh (10) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupee), yang akan diubah menjadi empat (empat) bulan penjara apabila tidak memenuhi kewajibannya. untuk membayar. baiklah,” lanjutnya.

Selain itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar 110,604 miliar rupiah yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah persidangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Anda tidak mampu membayar, harta benda Anda akan disita.

“Pelanggar dipidana dengan membayar denda sebesar Rp 110.604.731.752,00 apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah pengadilan menjatuhkan hukuman dengan penetapan tetap,” tulisnya.

Lanjutnya: “Harta milik Jaksa dapat disita dan dijual untuk membayar uang tebusan, dan apabila pelaku tidak mempunyai cukup harta untuk membayar uang tebusan, maka diancam dengan pidana penjara selama dua (dua) tahun.”

Selain itu, dalam putusan PK juga disebutkan bahwa banyak bukti yang diambil sebelumnya akan dikembalikan kepada para pihak. Beberapa barang masih disita oleh pemerintah.

Putusan PK tersebut mengurangi hukuman Mardani Maming menjadi dua tahun. Pengadilan Tinggi Banten sebelumnya memvonis Mardani Maming 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga didakwa melakukan korupsi terhadap Izin Usaha Pertambangan dan Penyelenggara Produksi (IUP OP) Tanah Pumbu. Ia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp 110,6 miliar.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *