Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan

Rapat Paripurna DPRD Kendal Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan

KENDAL – Rapat DPRD Kendal menyetujui Rancangan Undang-Undang (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Kesepakatan bersama ini diluncurkan dalam rapat terbuka dan dibuka untuk umum pada Kamis (28/11/2024).

Ketua Badan Pengatur Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal Khasanudin mengatakan, rancangan Perda Perda tentang Kemiskinan telah dibahas dengan pejabat senior beberapa hari lalu sebelum dibawa ke paripurna.

“Pertemuan ini kami selenggarakan untuk membahas hasil pendampingan Gubernur Jawa Tengah dan hasil adaptasi, pengumpulan dan penguatan konsep Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Kerangka Perda Penanggulangan Kemiskinan,” kata Hassanudin.

Dalam rapat yang digelar DPRD Kabupaten Kendal dan sebagian dewan di Bapemper, disimpulkan beberapa hal, antara lain melakukan perbaikan konten dan meminta izin lokasi kejadian.

Dijelaskan, proyek pengendalian daerah ini telah beberapa kali mengalami perubahan, dan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf f UU No. UU Cipta Kerja Tahun 2022 untuk Menetapkan Peraturan Pemerintah Bukan UU Menjadi UU.

Mewakili Bupati Kendal Diko M Ganinduto, Wakil Gubernur Kendal Windu Suko Basuki menyampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Panitia Khusus DPRD (Pansus) III Kabupaten Kendal yang mengkaji, membahas dan mengkaji kerangka daerah untuk memerangi kemiskinan.

Terima kasih juga kepada DPRD di Bapemper Kabupaten Kendal yang telah menyusun materi kesepakatan bersama.

“Proyek pengendalian wilayah ini telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk kemudahan dan disampaikan kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa untuk disepakati, dikonsolidasikan, dan diperkuat konsepnya,” ujarnya.

Kesepakatan bersama ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Kendal dan memenuhi tujuan yang sah.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *