BOGOR – Ratusan petani melakukan protes terhadap perampasan lahan garapan warga desa oleh Danramil setempat di Desa Pasir Pogor, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Dalam praktiknya, para petani merobohkan pagar perbatasan untuk menanam kembali atau bercocok tanam guna menghidupi keluarga mereka.
Menurut koordinator pekerjaan yang juga merupakan relawan Prabowo-Gibran, Yusuf, pembongkaran dilakukan oleh petani bagi hasil yang tergabung dalam berbagai asosiasi petani sebagai bentuk protes karena lahan yang mereka garap disita. oleh Danramil setempat atas nama Panglima TNI.
Seperti yang telah disebutkan, menghilangkan pagar adalah tanggung jawab petani untuk memberikan mereka kesempatan kembali ke pertanian untuk mencari penghidupan. Selain itu, mereka juga telah menggarap lahan ini sejak lama secara turun-temurun.
“Hari ini kami telah menyelesaikan pemagaran lahan secara sepihak yang dilakukan Danramil agar bisa ditanami kacang-kacangan. Kami siap menanggung segala konsekuensinya,” kata Yusuf saat operasi, Senin (14/10/2024).
Sebelum melaksanakan pekerjaan pembongkaran, Yusuf memberikan bibit jagung kepada perwakilan organisasi tani yang tergabung dalam Koprabuh. Bibit kacang koroci akan ditanam di lahan yang sebelumnya ditanami Danramil.
Usai pagar dirobohkan, para petani sibuk menanam bibit jagung yang dimilikinya.
Salah seorang pengurus Gabungan Tani, Dirno, mengatakan meski lahannya dipagari Danramil, namun para Danramil tidak bisa mencari nafkah dari pertanian yang menjadi tumpuan hidup dan penghidupan keluarganya.
“Saya pengurus asosiasi pertanian di sini, dan saya sudah lama bekerja dengan para petani, merawat lahan dengan bercocok tanam sekunder. Saya bekerja di lahan karena rasa takut.” ujar Dirno.
Kapten Danramil Cijeruk Koswara yang disebut-sebut sedang membangun tembok di tanah desa saat ditangkap, membantah kelompoknya membangun tembok itu secara sepihak.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya telah mengumpulkan beberapa pengelola lahan pertanian untuk berdiskusi. Namun Koswara mempersilakan warga untuk mengerjakannya jika mereka memiliki bukti kepemilikan dan izin untuk menggarap situs tersebut.
“Saya tidak melarang warga desa bertani asalkan tidak menggarap. Itu bukan tanah saya. Saya hanya ingatkan, kalau menggarap tanah itu sah,” kata Koswara.