Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan No. 115 tentang Rencana Kemajuan Budaya (RIPK) pada periode 2025-2045 untuk Peraturan Presiden No. 115 tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tonggak penting dalam pengembangan budaya nasional, mengintegrasikan budaya ke dalam penciptaan Indonesia yang bahagia dan makmur.
Dirjenbud Kemendikbudristek, Departemen Pendidikan, Budaya, Penelitian dan Teknologi, Hilmar Farid menekankan pentingnya kebijakan ini dalam mengatasi globalisasi dan tantangan zaman.
“RIPK 2025-2045 tidak hanya masalah mempertahankan warisan budaya, tetapi juga menggunakan budaya sebagai kekuatan pendorong untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya kepada Jaket Kementerian Pendidikan dan Kantor Budaya pada hari Senin (10/14/2024).
Hilma mengatakan bisnis ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dokumen budaya strategis jangka panjang, yang berfokus tidak hanya pada perlindungan warisan budaya, tetapi juga pengembangan budaya sebagai pengembangan budaya yang meningkatkan identitas nasional dan berkontribusi pada Indonesia dalam skala global. Ini sejalan dengan mandat Pasal 32 Konstitusi dan UU No. 5 tahun 2017 tentang pengembangan budaya.
Dalam RIPK, “Berdasarkan keragaman budaya itu sedang dididik, disepakati dan berkembang, Indonesia senang”, menekankan bahwa budaya adalah aset nasional yang dapat dipertahankan, dikembangkan, dan digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Visi ini sangat penting untuk kebutuhan kita saat ini, dan di antara kebutuhan kita saat ini, penggunaan budaya interaksi lintas budaya dan diplomasi internasional menjadi semakin penting,” kata Hilmar Farid.
Rencana induk untuk mempromosikan budaya 2025-2045 mengimplementasikan tujuh tugas utama, tugas pertama, yang menyediakan ruang untuk berbagai ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya lintas kelompok untuk meningkatkan budaya komprehensif. Kedua, melindungi dan mengembangkan nilai -nilai dan ekspresi budaya tradisional sehingga budaya nasional dapat terus diperkaya oleh warisan leluhur.
Selain itu, ketiga, penggunaan kekayaan budaya telah meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, terutama melalui diplomasi budaya.
Yang keempat kemudian menggunakan benda-benda yang dipromosikan secara budaya sebagai alat untuk kesejahteraan masyarakat, terutama melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya. Kelima, melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat pengembangan budaya ekosistem budaya dalam konteks keberlanjutan lingkungan. Keenam, mendorong reformasi kelembagaan dan dukungan anggaran untuk mempromosikan efisiensi dan efektivitas budaya.
Ketujuh, peran pemerintah sebagai fasilitator untuk mempromosikan budaya meningkat, memberi masyarakat ruang untuk partisipasi aktif.
“Ripk Perres adalah kerangka kerja penting untuk pengembangan kebijakan budaya selama 20 tahun ke depan,” kata Hilma.
Aspek penting dari senapan adalah penekanan pada tiga kebijakan utama yang mempromosikan budaya, yaitu untuk memastikan bahwa masyarakat bebas untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai -nilai budayanya dengan cara partisipatif dan holistik.
Kemudian, pengelolaan fasilitas promosi budaya (OPK) dan warisan budaya berkelanjutan dikelola sebagai dasar untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan dampak budaya Indonesia pada dunia internasional. dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah sebagai promotor promosi budaya.
Setiap kebijakan dijelaskan dalam strategi spesifik yang akan diimplementasikan secara bertahap, termasuk meningkatkan fasilitas komunitas budaya, perkembangan budaya tradisional yang hidup selaras dengan budaya modern, dan meningkatkan kualitas layanan budaya dan infrastruktur.
RIPK juga akan menerapkan kemajuan budaya setiap lima tahun melalui Rencana Aksi Nasional (RAN). Inovasi penting dalam mengimplementasikan kebijakan ini adalah penggunaan Indeks Pengembangan Budaya (IPK) sebagai ukuran keberhasilan. Pada tahun 2023, IPK Indonesia mencapai 57,13 poin, dengan gol 68,15 poin pada tahun 2045.
“Indeks ini merupakan tengara penting untuk menilai sejauh mana kebijakan budaya dapat mengatasi tantangan waktu dan kebutuhan masyarakat. Kami senang mencapai tujuan kami,” kata Hilmar Farid.
Dengan pujian tidak. Pada tahun 2024, pemerintah daerah juga didorong untuk memainkan peran aktif dalam merumuskan rencana budaya yang sejalan dengan kebijakan nasional. Partisipasi aktif komunitas dan komunitas budaya akan menjadi kunci keberhasilan menerapkan RIPK ini.
Melalui kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat dan semua pemangku kepentingan, diharapkan bahwa RIPK 2025-2045 akan melihat budaya sebagai pengemudi yang komprehensif dan berkelanjutan.