Jakarta – Menteri Koordinasi untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional, Agus Harihurthy Yudhoyono (AIY) mengatakan dia akan segera meninjau pekerjaan yang diberikan sebelum memasuki daerah tersebut.
AY mengatakan Kementerian Koordinasi untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional adalah agen baru, jadi masih perlu mempelajari lebih lanjut tentang masalah infrastruktur dan pengembangan dan resolusi regional.
“Begitu saya bisa pergi ke wilayah itu segera karena pelantikan ini, tentu saja, tentu saja, meninjau tugas -tugas karena merupakan Kementerian Koordinasi yang baru,” kata Menteri Infrastruktur dan Peraturan, kata Istana Merdeca, Istana Merdeka di Penakta Setelah pembukaan, kata Ahy. , Senin (21/10/10/2024).
Namun, AY mengklaim bahwa pekerjaan yang terkait dengan target pekerjaan yang terkait dengan Presiden Prabowo Subianto harus diklaim dipenuhi oleh Kementerian Koordinasi untuk Infrastruktur dan Pembangunan Regional.
“Tidak ada pengiriman langsung untuk masing -masing menteri terutama, jelas bahwa Mr Prabovo memberikan, selamat atas tugas, tantangan, dan harapan masyarakat, tentu saja, itu pasti hebat,” kata Aki.
Seperti diketahui, Presiden Prabovo Suboanto dan Wakil Presiden Jibran Rakbuming Raka secara resmi menjadi menteri, wakil menteri, kepala lembaga dan pejabat tingkat menteri, Istana Mardeka untuk 2024-2029, merah dan putih untuk 2024-2029 di Jakarst, Jakarta untuk 2024 untuk 2024-2029 di JAKA, JAKARA untuk 2024-2029 di JAKA, JAKARA untuk 2024-2029 di JAKARA, JAKARA UNTUK 2024-2029222222222222 . 48 Menteri, 5 Menteri Level Petugas dan 55 Wakil Menteri.
Pembukaan Asisten Presiden Presiden didasarkan pada Presiden 2024 Presiden Dicres (Kepress) nomor 133p, terkait dengan pembentukan Menteri Negara untuk Kabinet Merah dan Putih untuk 2024-2029 dan pengangkatan Menteri Negara.
Kemudian penunjukan Jaksa Agung Republik Indonesia didasarkan pada Presiden 2024 Deskrry (CAPE) No. 135p. Selain itu, pangkat petugas didasarkan pada penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara di tingkat menteri dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara. Keputusan Presiden (Kepres) No. 134 P2024.