Resmi, PPN 12% Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Resmi, PPN 12% Mulai Berlaku 1 Januari 2025

Jakarta – Pemerintah mengumumkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%. Kenaikan PPN sebesar 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengatakan, pembebasan PPN atas sejumlah barang kategori kebutuhan pokok masuk dalam rencana pemulihan ekonomi. Airlangga berharap rencana pemulihan ini dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

Tahun depan PPN naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari. Namun PPN atas barang kebutuhan masyarakat diturunkan atau 0 persen, kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Sejahtera di Jakarta. Senin (16/12/2024).

Selain itu, barang dan jasa pokok dibebaskan dari PPN. Hal ini mencakup konsumsi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, layanan keuangan, layanan asuransi, vaksin polio dan air minum. “Semuanya belum termasuk PPN,” tegasnya.

Kelompok barang yang dibebaskan PPN meliputi barang kebutuhan pokok antara lain beras, daging, telur, ikan, dan susu. Hal yang sama juga berlaku pada bidang pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi dan layanan air. Tepung terigu dan minyak goreng hanya dikenakan PPN sebesar 11%.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *