LONDON – Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengizinkan mobil mewah impor dijadikan kendaraan dinas, kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenq) Angido Abimanyu.
Anggito mengungkapkan, masyarakat mulai dari menteri hingga pejabat tingkat I hendaknya menggunakan kendaraan Maung MV3 untuk mendongkrak perekonomian Indonesia dan bangga dengan kendaraan produksi dalam negeri.
“Minggu depan saya pakai mobil Maung, mobil Pindad, karena minggu depan tidak ada impor mobil level 1,” kata Ankito di acara Dies Natalis ke-15 Universitas 2024 Senin (28/10/2024)
Nomor Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya. 50 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan dinas dibahas pada Bab 3, Pasal 5.
Dalam aturan tersebut tertulis kendaraan yang memenuhi kriteria kelayakan A adalah sedan dan SUV/MPV berkapasitas 3.500 cc bermesin 6 silinder setingkat Menteri dan setara. Kapasitas mesinnya 3.500 cc, 6 silinder
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy menegaskan pihaknya akan terus mendukung permintaan pemerintah tersebut. Mobil mewah yang dirakit Toyota di Indonesia juga banyak.
“Harapan kami pemerintah terus mendukung industri dalam negeri dengan 90% produk Toyota. Toyota bisa menawarkan banyak pilihan jika pemerintah mau,” kata Anton kepada SINDOnews.
Di pemerintahan Joko Widodo, para menteri dan pejabat tingkat I menggunakan Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sehingga tidak dijual ke publik.
Sebagai informasi, pemilihan kendaraan secara resmi dilakukan melalui sistem lelang umum melalui sistem LPSE atau online. Prosesnya dilakukan melalui konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).