Revisi UU KIP Jadikan Lembaga Publik Makin Transparan dan Akuntabel

Revisi UU KIP Jadikan Lembaga Publik Makin Transparan dan Akuntabel

JAKARTA – Upaya penerapan keterbukaan informasi publik terus dilakukan sejak tahun 2008 dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi publik.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong instansi pemerintah untuk menerapkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Revolusi Prabunindya R mengatakan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan dasar bagi masyarakat dalam mengakses informasi publik.

“Seiring berjalannya waktu, berbagai tantangan muncul dalam implementasi UU KIP. Setelah mendengarkan perbedaan keinginan tentang perlunya revisi UU KIP,” ujarnya baru-baru ini pada konsultasi publik revisi naskah akademik UU KIP. dengan unsur masyarakat di Bandung.

Dalam sambutan yang dibacakan Direktur Tata Kelola Publik, Dirjen IKP Departemen Komunikasi dan Informatika, Hasyim Gautama, Dirjen IKP menyoroti perlunya peningkatan akses informasi, perlunya penguatan peran informasi. Komisioning dan adaptasi terhadap teknologi digital.

Oleh karena itu, diperlukan revisi UU KIP agar lembaga publik lebih transparan dan akuntabel. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian.

Bahkan, Komisi Informasi Pusat juga telah melakukan kajian dan menyerahkan salinan dokumen kajian UU KIP kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Permasalahannya menyangkut pemohon dan badan publik, sistem pengelolaan informasi publik, Komisi Informasi, penyelesaian sengketa dan keputusan Komisi Informasi,” ujarnya.

Melalui konsultasi dengan masyarakat, Dirjen IKP berharap masyarakat turut serta dalam usulan pemerintah dalam proses revisi UU KIP di DPR.

“Kominfo membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya atas permasalahan yang mereka hadapi dalam memperoleh informasi dan saran bagi pengembangan UU KIP,” ujarnya.

Konsultasi dengan publik ini menjadi bagian yang sangat penting karena suara masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, menjadi landasan yang kokoh dalam proses penyelesaian revisi UU KIP.

“Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap revisi UU KIP akan menghasilkan undang-undang yang lebih baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Dirjen IKP.

Berkonsultasi dengan publik, Dekan Fakultas Hukum Unpad Sigid Suseno, tim PSKN Fakultas Hukum Unpad Indra Perwira, Adnan Yazar Zulfikar, profesional keterbukaan informasi publik Muhammad Yasin merupakan peneliti dari Universitas Padjadjaran programnya. Organisasi Pius Widiyatmoko hadir.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *