JAKARTA – Detail kenaikan gaji guru mulai tahun 2025 kini menjadi informasi yang ditunggu banyak orang. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi guru, honorer, PPPK, dan PNS.
Kenaikan gaji guru diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto pada puncak peringatan Hari Guru yang digelar di Velodrom Rawamankun, Jakarta Timur pada Kamis, 28 November 2024.
Baca juga: Resmi! Kenaikan Gaji Guru ASN dan Non ASN, selengkapnya di sini
Kenaikan gaji guru ini meningkatkan anggaran kesejahteraan guru ASN dan non-ASN menjadi Rp 81,6 triliun atau sekitar Rp 16,7 triliun pada tahun 2025.
Selain kenaikan gaji, pemerintah akan menerapkan skema PPG pada tahun 2025 bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN dengan kualifikasi Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).
Detail Kenaikan Gaji Guru 20251. Gaji Guru PNS
Setelah itu, gaji guru ASN akan mendapat tambahan tunjangan sebesar 1 gaji pokok. Oleh karena itu, guru PNS akan mendapat gaji dua kali lipat dari gaji yang diterima sebelumnya.
Baca juga: Dokter Keluarga Ansor Soroti Prinsip Remunerasi dan Penerapan Kesetaraan, Dukung Kenaikan Gaji Guru
Secara lebih rinci besaran gaji guru yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Perubahan Kesembilan Belas Peraturan Gaji Pejabat Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut.
Grup I
Kelas He : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Kelas Ic : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Kelas ID : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Kelompok II
Golongan IIa : Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId : Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Kelompok III
Golongan IIIa : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc : Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Kelompok IV
Golongan IVa : 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Kelas IVd : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.
Besaran gaji pasti bisa dihitung dari jumlah di atas jika guru pegawai negeri mendapat kenaikan gaji satu kali saja.
2. Gaji guru PPPK
Guru PPPK yang berstatus ASN berpeluang mendapat kenaikan gaji pokok 1x lipat.
Diketahui, gaji para pendidik PPPK termasuk dalam kelompok IX.
– Gaji PPPK Golongan IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
– Gaji PPPK Kelas 10 : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
– Gaji PPPK Golongan XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
3. Gaji guru honorer
Gaji guru honorer akan dinaikkan sebesar Rp 2.000.000. Jumlah tersebut kemudian ditambah dengan tunjangan profesi guru non-ASN.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti mengungkapkan tambahan gaji guru non-ASN sebesar Rp 2 juta yang berasal dari program sertifikasi guru. Artinya, tambahan gaji tersebut merupakan tambahan dari gaji yang dibayarkan oleh sekolah tempatnya mengajar.
Inilah data gaji guru yang akan meningkat mulai tahun 2025. Kenaikan gaji para guru di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan negara.