Tegal – Kepala Desa Lebakgowa Bima Panji Sakti resmi diduga mengambil alih APBDesa desa tahun anggaran 2022/2023 setelah sempat diduga kuat.
Yusuf Lukita Danaviharja, Kepala Kejaksaan Intel Tegal, menegaskan dirinya diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 390 juta. Dugaan itu muncul setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprint-572/M.3.43/Fd.1/07/2024 tanggal 23 Juli 2024.
“Selain itu, kami telah menetapkan orang yang berkepentingan sebagai tersangka tindak pidana korupsi keuangan tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023 di Kantor Pemerintah Kabupaten Tegal,” kata Yusuf dalam siaran persnya, Kamis ( 4). /10/2024).
Identitas tersangka ditetapkan melalui surat tertanggal 2 Oktober 2024 nomor: B 787/M.3.43/Fd.1/10/2024, melanggar Pasal 2 ayat (1). Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, lanjut Yusuf, tersangka juga dijerat Pasal 18, Pasal 3 UU 31 Tahun 1999. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik menahannya di Rutan IIB selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan: Sprint-788/M.3.43/Fd.1/10/2024, tertanggal 2 Oktober 2024.