Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru

Salah Persepsi, FSGI Minta Pemerintah Klarifikasi Soal Kenaikan Gaji Guru

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji baik ASN maupun non-ASN pada tahun 2024. Hal itu diumumkan pada puncaknya Kamis (28/11/2024). Sambutan ini pertama kali disambut baik oleh para guru yang ikut serta dalam upacara tersebut.

Namun pidato Prabowo tentang kenaikan gaji guru dibiarkan berhari-hari di media sosial, diiringi kesedihan.

Baca juga: PNS; PPPK Rincian gaji guru akan dinaikkan pada tahun 2025 dari guru non-PNS

Mansur, Wakil Sekretaris Jenderal Persatuan Guru Republik Indonesia (FSGI), mengatakan banyak guru swasta yang sangat senang, meski kenyataannya hanya Rp500. Ia mengatakan, guru swasta sangat senang. Hibahnya hanya Rp 1,5 juta.

Di sisi lain, Guru ASN mendapatkan gaji pokok dua kali lipat dari besaran bonus profesinya, namun tidak ada perubahan sama sekali.

Baca: Kabar Baik! Mulai Januari 2025, gaji guru akan dinaikkan. Ini adalah jumlahnya.

“Guru ASN mendapat perawatan ekstra sebesar satu kali gaji pokok pada pemerintahan sebelumnya, tapi tidak ada yang berubah. Bagi guru non-ASN; Nilai tunjangan profesi mereka dinaikkan dari Rp2 juta menjadi Rp1,5 juta. Tapi para guru tidak memahami pidato presiden,” ujarnya.

Pada Senin (2/12/2024), saya menghadiri dan mendengarkan pidato Presiden Prabowo secara langsung.

Menurut FSGI, pernyataan tersebut mengandung informasi yang tidak benar. Munculnya cerita tersebut membuktikan bahwa guru ASN mendapat tunjangan tambahan sebesar satu kali gaji pokoknya.

Kemudian guru non-ASN Guru akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp2 juta, naik 1 kali gaji pokok, dan guru non-ASN mendapat tunjangan Rp2 juta.

FSGI juga menjelaskan kesalahpahaman mengenai kenaikan gaji guru.

1. Tidak ada tambahan perawatan atau kenaikan gaji bagi guru ASN pada tahun 2025. Sebab pada tahun 2025, pemerintah telah memberikan tunjangan profesi (TPG) guru ASN kepada guru ASN yang memiliki sertifikat mengajar pada tahun 2025, yaitu sebesar 1 kali gaji pokok.

Hal ini berlaku bagi guru lulusan Pendidikan Guru (PPG) pada tahun 2024 dan guru yang akan menerima TPG 1 kali gaji pokok pada tahun 2025. Jadi ini bukanlah perawatan ekstra yang baru; Bukan kenaikan gaji baru bagi semua guru. . .

2. Pada tahun 2025, biaya guru non-ASN tidak dinaikkan. Tahun-tahun sebelumnya, biaya profesional guru non-ASN sebesar Rp 1,5 juta, sehingga jika mengajukan SK-Inpassing akan mendapat TPG. Rp 2 juta ke atas kelompok ASN terkait.

U Koni, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 10 tanggal 14 Mei 2024 menyebutkan TPG guru non-ASN tidak boleh lebih dari 1,5 juta. Sebaliknya, SK guru mutasi akan dipromosikan dari waktu ke waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mutasi.

Oleh karena itu, jelas tidak ada kenaikan baru di tahun 2025 karena TPG menerima Rp2 juta setelah meninggalnya sejumlah besar guru non-ASN pada tahun-tahun sebelumnya.

3. Skema pemerintah yang masih perlu didorong adalah meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang berpeluang menerima bantuan keuangan. Seharusnya tidak dalam bentuk bantuan sementara seperti BLT, namun sejalan dengan gagasan Prabowo, upah minimum negara bagi pekerja harus ditetapkan sebesar upah minimum guru yang berlaku umum.

“Oleh karena itu, untuk meluruskan pikiran, FSGI mendesak pemerintah segera memperjelas kebijakan kenaikan gaji guru mengingat dampaknya luas,” tutup Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *