RADIO NEWS Sandra Dewi Tak Terima Cincin Kawin Disita Kejagung: Saya Nggak Kasih!

RADIO NEWS Sandra Dewi Tak Terima Cincin Kawin Disita Kejagung: Saya Nggak Kasih!

JAKARTA – Sandra Dewi tak mengakui cincin kawinnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya Harvey Moise. Hal itu pun dibantahnya saat tampil sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Kriminal Pusat (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Di hadapan hakim, Sandra Dewey membantah kabar yang menyebutkan Harvey Moyse rutin memberikan barang mewah kepadanya. Salah satunya 141 buah perhiasan dan 88 tas unik yang dibeli Kejagung.

Meski demikian, Sandra tak memungkiri dua mobil mewah yang kini dimiliki Kejagung, Rolls Royce dan Mini Cooper, merupakan hadiah dari Harvey. Namun, dia mengatakan mobil itu dibeli untuk keluarganya.

“Suami saya memberikannya kepada keluarga. Bukan hanya saya, Yang Mulia,” kata Sandra.

Ibu dua anak ini juga menegaskan kepada hakim bahwa dia tidak menggunakan apa pun yang diberikan suaminya selain cincin pertunangan dan cincin pertunangannya.

“Pada dasarnya suami saya tidak memberi apa-apa. Ada cincin pertunangan dan cincin kawin, yang ingin saya ambil, tapi tidak saya berikan,” jelasnya.

Eco Arianto selaku juri lantas menanyakan alasan utama artis berusia 41 tahun itu tidak menerima cincin tersebut.

“Karena bersih, kan?” – tanya hakim.

“Baik, Yang Mulia,” jawab Sandra singkat.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi sistem tata niaga timah di Pengadilan Kriminal Pusat (Tipikor) Jakarta Pusat. Kami berharap kesaksian Sandra dapat memberi masukan pada persidangan ini.

Dalam surat dakwaan disebutkan Harvey sebagai salah satu pemilik dalam penyewaan peralatan produksi timah. Di mana ia meminta berbagai pabrik baja menyisihkan sebagian keuntungannya sebagai jaminan.

Uang ini kemudian diklasifikasikan sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam dua cara. Yakni ditransfer langsung ke Harvey atau ditransfer ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange yang dikuasai terdakwa Helena Lim.

Pengacara mengatakan, dana CSR investor swasta yang diterima Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa yang berjumlah Rp 2,1 miliar dalam tiga kali penyerahan.

Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT Timah Riza Pahlavi mengatakan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey merupakan pihak pertama yang mengusulkan PT Timah untuk bekerja sama sebagai smelter.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *