JAKARTA – Kajian Demokrasi Rakyat atau SDR menyebut janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani denda atau denda beras mencapai Rp294,5 miliar. SDR menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta pada Kamis (17/10/2024).
“SDR menginginkan komitmen KPK dalam hal korupsi atau denda beras,” kata Ketua Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, tindakan SDR di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi DPR RI juga bertujuan untuk menagih janji dan kecurigaan KPK untuk menindaklanjuti pengurusan demurrage malu atau denda beras senilai Rp 294,5 miliar hingga memanggil Kepala Bapanas Arief. Prasetyo Adi.
Ketersediaan SDR ini memenuhi janji KPK yang diberikan Juru Bicara KPK dan menindaklanjuti laporan SDR yang diterima KPK, kata Hari.
Ia berharap presiden terpilih Prabowo Subianto bisa segera menggantikan Arief Prasetyo Adi di posisi Ketua Bapanas. Hal ini sejalan dengan janji presiden terpilih untuk memberantas korupsi.
“Jangan sampai program makan gratis menjadi yang pertama padahal Bapanas adalah salah satu lembaga yang tepat,” ujarnya.
Dulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh prosedur hukum, termasuk pengusutan skandal Rp 294,5 miliar bisa diusut. Laporan denda atau pungutan impor beras Rp 294,5 miliar dilaporkan SDR pada 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah disebut mulai memanggil saksi dari Perum Bulog terkait bunga atau denda impor beras Rp 294,5 miliar pada Rabu (21/08/2024). Saksi-saksi tersebut merupakan pegawai yang bekerja di Perum Bulog.
Bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Perindustrian mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang bersandar di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal tersebut diperoleh dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer telah disita, termasuk yang berisi beras, dan masih belum diketahui keabsahannya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dan SDR sepakat mengusut detail keterlibatan Bapanas-Bulog dalam demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta lebih banyak informasi terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas dalam persoalan demurrage Rp 294,5 miliar.