Jakarta, hasil seleksi administrasi pemerintah administratif dengan Perjanjian Eksekusi (PPPK) untuk kandidat selain Assn, yang secara aktif bekerja pada Badan Pemerintah dari Kementerian Agama (Fase 2 PPPK), diumumkan hari ini.
Kamaruddin Amin, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), mengatakan ada lebih dari 23.000 peserta yang diumumkan bahwa ia mengkonfirmasi seleksi administratif.
Baca juga: DPD: Pendahuluan PPPK dapat mengajar di sekolah swasta
2. Ribuan resepsi berpartisipasi dalam pemilihan PPPK PPPK fase. Komite Seleksi Nasional mencatat bahwa 46 006 anggota telah mendaftar. “Setelah tes, 23.339 peserta diakui sebagai disetujui dalam seleksi administrasi,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta dengan siaran pers pada hari Kamis (20.02.2025).
“Para peserta yang beralih ke seleksi administrasi harus mengikuti fase seleksi berikutnya, yaitu pilihan keterampilan warna dan pemilihan keterampilan teknis tambahan,” lanjutnya.
BACA JUGA: Efisiensi anggaran dapat berupa bencana, biaya dan PPPK berkurang
Kamaruddin menjelaskan bahwa ada 22.667 anggota yang dinyatakan sebagai seleksi administrasi. Mereka dapat mengirimkan sanggahan selama periode penolakan dari 19 hingga 21 Februari 2025.
“Aturan kandidat selama periode penolakan tidak dimaksudkan untuk mengubah dokumen, mengunggah dokumen yang salah, dan tidak memperbarui dokumen, atau menambahkan dokumen,” kata Kamaruddin Amin.
Baca Juga: Prosedur CPN dan PPPK 2024 yang ingin mundur tanpa sanksi
Menambahkan kepala Departemen Sumber Daya Manusia dari Wawan Djunaedi Religius Sumber Daya Manusia, kartu identifikasi pemeriksa bagi mereka yang mengkonfirmasi seleksi administratif dapat dicetak di https://scasn.bkn.go.id hasil refleksi.
Jika kandidat tidak hadir dan/atau tidak menghormati praktik seleksi pada waktu dan tempat yang ditentukan, mereka akan dianggap sebagai guru dan/atau menyatakan proses seleksi Tahap 2 Kementerian Agama.
“Proses seleksi ini gratis. Gelar kandidat adalah pencapaian dan pekerjaannya,” kata Wawan Djunaedi
“Keputusan Komite Seleksi PPPK dari Kementerian Agama adalah mutlak dan tidak dapat ditantang,” katanya.