Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan hari ini, Senin (4/11/2024), dimulainya seleksi Pengurus Penyelenggara Haji (PPIH) atau Pejabat Haji 1446 H/2025 M di konferensi regional. tingkat. Proses pendaftaran seleksi dibuka pada tanggal 7 hingga 15 November 2024.
“Hari ini kami umumkan seleksi Pejabat Haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. “Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan, dapat mulai mendaftar pada tanggal 7 hingga 15 November 2024,” jelas Bina Haji, Direktur Jenderal PHU Arsad Hidayat yang bertempat di Kantor Pusat Kementerian Agama di Jakarta. ”Itu hanya di tingkat daerah. “Pendaftaran seleksi petugas haji tahun 1446 H/2025 M tingkat Pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.
Menurut Arsad, ada dua formasi yang akan dibuka di tingkat daerah dalam seleksi PPIH 1446 H. Pertama, PPIH Kloter (Grup Terbang), yakni petugas yang mendampingi jamaah haji mulai dari pemberangkatan ke Tanah Suci hingga keberangkatannya. kembali ke tanah air mereka. Barisan ini terdiri dari ketua kelompok dan ketua ibadah kelompok.
Kedua, PPIH Arab Saudi, yakni petugas yang memberikan pelayanan kepada jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Rangkaian ini terdiri dari akomodasi, makan, transportasi, pimpinan ibadah, dan petugas pelayanan Siskohat. “Pendaftaran dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Batas waktu penyerahan dokumen masuk adalah tanggal 15 November 2024 pukul 23.59 WIB, ujarnya.
Arsad menjelaskan, ada dua tahap penerapan opsi PPIH di tingkat daerah. Seleksi pertama dilakukan di tingkat kabupaten/kota melalui penilaian administratif dan CAT. “CAT atau Computer Based Test akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2024. Hasilnya akan diumumkan keesokan harinya yaitu tanggal 22 November 2024,” kata Arsad.
Peserta yang lolos seleksi tingkat kabupaten/kota akan mengikuti tahap selanjutnya di tingkat provinsi. CAT dan wawancara akan dilaksanakan pada 5 Desember 2024. “Hasil seleksi tingkat provinsi akan diumumkan pada 6 Desember 2024,” ujarnya.
Persyaratan peserta opsi PPIH 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut:
I.Kondisi umum
1. Warga Negara Indonesia.
2.Muslim?
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Dia tidak hamil.
5. mengabdi pada pelayanan gereja.
6. mempunyai integritas, keandalan, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses pidana.
7. Dapat menggunakan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
8. Pegawai ASN dan/atau pegawai Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI.
9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan/atau tenaga profesional. Dan
10. Diutamakan diberikan kepada pejabat/pegawai Kementerian Agama yang mempunyai pengetahuan, pengalaman atau berkecimpung dalam bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
II. Ketentuan khusus
A.Grup PPIH
1. Ketua tim
A. Pegawai ASN Kementerian Agama.
Ya. Berusia paling sedikit 30 tahun dan tidak lebih dari 58 tahun pada saat pendaftaran;
Mengerjakan. memahami yurisprudensi ritual dan jalannya perjalanan haji;
Hai Memiliki keterampilan manajemen, koordinasi dan komunikasi.
M. Setidaknya gelar sarjana agama Islam lebih diutamakan.
Makan Sebaiknya Anda telah menyelesaikan ibadah haji. Dan
G. Pengetahuan bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.
2. Panduan Ibadah Kelompok
A. Berusia paling sedikit 35 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun pada saat pendaftaran;
Ya. telah menunaikan ibadah haji.
Mengerjakan. Memiliki sertifikat pengawas manasik.
Hai memahami yurisprudensi ritual dan jalannya perjalanan haji;
M. Berusaha melaksanakan tugas seremonial membimbing jamaah haji sebelum pemberangkatan yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Makan Apakah Anda memiliki setidaknya gelar sarjana? Dan
G. Pengetahuan bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.
B.PPIH Arab Saudi
1. Penyelenggaraan jasa akomodasi, konsumsi dan transportasi
A. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran. Dan
Ya. Pengetahuan bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.
2. Pelaksanaan petunjuk ibadah
A. Pada saat pendaftaran, batas usia minimal 35 tahun dan batas usia maksimal 60 tahun.
Ya. telah menunaikan ibadah haji.
Mengerjakan. Memahami petunjuk ibadah haji dan ritualnya.
Hai memiliki Sertifikat Petunjuk Ritual Haji. Dan
M. Pengetahuan bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan.
3. Perkembangan internal
A. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat pendaftaran.
Ya. Pegawai yang bekerja sebagai operator Siskohat pada kantor Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dengan masa kerja minimal 3 (tiga) tahun, dibuktikan dengan surat keterangan atasan.
Mengerjakan. Bisa menggunakan aplikasi Siskohat.
Hai Pengetahuan bahasa Arab dan/atau Inggris lebih diutamakan. Dan
M. Sebaiknya Anda telah mengikuti petunjuk teknis Siskohat DG atau memiliki sertifikat atau piagam.
“Saat mendaftar harus memenuhi persyaratan administrasi tertentu yang dapat diakses melalui link pendaftaran Pusaka Superaps Kemenag,” ujarnya.