BATAM – Dua penumpang warga negara Indonesia (WNI) kapal feri asal Malaysia ditangkap di Batam Center dan Terminal Feri Kedatangan Internasional Harbour Bay karena penyelundupan narkoba.
Petugas Bea dan Cukai Batam mulai menangkap seorang penumpang MV Oceana 7 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Penumpang berinisial CS itu mengaku bekerja sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun dan berangkat ke Malaysia untuk menemui saudaranya.
Petugas kemudian mengarahkan penumpang kapal feri menuju ruang pemeriksaan jenazah untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Akibatnya, di saku celana penyerang, petugas menemukan bungkus plastik hitam berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 45 gram, 78 butir Happy Five Erimin 5 dan 1 set aspirasi sabu (bong),” Informasi Bea Cukai Batam kata Kepala Seksi Pelayanan Mujiono dalam jumpa pers, Senin (21/1/2024).
Tak hanya itu, di bagian selangkangan CS, petugas juga menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi serbuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat masing-masing 115 gram dan 90 gram.
Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung narkotika jenis sabu/sabu-sabu Golongan I dan narkotika Golongan IV mengandung nimetazepam (happy five).
Penangkapan berikutnya terjadi di Terminal Kedatangan Feri Internasional Harbour Bay. Saat itu, petugas kembali mencurigai seorang penumpang kapal feri MV Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap tubuh R dan menemukan tiga paket plastik hitam berisi dugaan bubuk sabu sebanyak 435 gram, serta dua buah alat penyedot sabu (bong).
Dari uji laboratorium, artikel tersebut mengandung senyawa narkotika sabu/sabu-sabu golongan I.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku R melakukan perjalanan sendirian ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Johor. Pelaku diinstruksikan oleh oknum yang menjanjikan gaji untuk menyuplai sabu dan bong. R kemudian mengemas sabu tersebut ke dalam popok tampon untuk dibawa dalam perjalanan ke Batam,” kata Mujiono.
Dijelaskannya, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Kepri untuk dikembangkan lebih lanjut.