Selundupkan PMI Ilegal dari Batam, Warga Malaysia Ditangkap Polisi

Selundupkan PMI Ilegal dari Batam, Warga Malaysia Ditangkap Polisi

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Rio (Ditreskrimum) menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ZA (43) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Pelaku merupakan relawan yang mengirimkan PMI ilegal.

“Awalnya kami menemukan orang yang menjadi korban. Setelah ditelusuri, yang mengirim korban ke Malaysia adalah ZA,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direscrium) Polda Kepulauan Rio, Kompol Danny Alexander, Rabu ( 9/10/2024).

Pilihannya adalah korban akan bekerja di Malaysia namun belum melengkapi izin yang diperlukan. “Warga Malaysia yang ikut ditangkap diketahui merupakan sponsor atau donatur yang mengirimkan PMI ilegal tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda Kepri untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepri. Selain WNA Malaysia, ada juga empat pelaku sejenis lainnya.

Korban dari lima tersangka pun berjumlah lima orang yakni L, K, N, M dan DF yang berasal dari Pekanbaru, Banyuwangi, Gresik, Bengkulu, dan Jakarta. “YN, NS, RC dan NW sudah kami amankan. Empat WNI lainnya sudah kami tangkap,” tegasnya.

Dia menjelaskan, kelima tersangka tersebut ditemukan pada periode Agustus hingga Oktober 2024. Sementara kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap sindikat PMI ilegal lainnya.

Sementara itu, Kepala BP3MI Kompol Imam Riadi menjelaskan, Kota Batam yang merupakan kawasan perbatasan kerap dimanfaatkan serikat TPPO untuk menyelundupkan TKI asal Jawa, NTB, dan NTT ke luar negeri.

“Sebagai petugas di perbatasan, kami terus melakukan pencegahan dari hulu hingga hilir agar praktik TPPO yang dapat menyebabkan WNI mengalami hal buruk di luar negeri dapat diminimalisir,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijerat Pasal 81 Jo 69 atau Pasal 83 Jo 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dalam Undang-Undang. Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *